PALEMBANG SONORA – Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji mengungkapkan biaya tes cepat (rapid test) di Bandara SMB II Palembang turun menjadi Rp. 145.000,- per orang.
“Biaya tes cepat (rapid test) untuk mengetahui reaktif atau tidak ada indikasi terinfeksi COVID-19 di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, turun sesuai dengan ketentuan pemerintah maksimal Rp 150.000 per orang satu kali pemeriksaan. Dan untuk di bandara kita telah diturunkan dari Rp 280.000 kini hanya Rp 145.000 per orang,” ungkapnya, Senin (20/07).
Fahroji mengatakan, turunnya biaya rapid test tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 09 Juli 2020 lalu hingga sekarang.
“Penurunan biaya tes cepat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan udara,” katanya.
Fahroji mengungkapkan, pihaknya saat ini telah menyiapkan tempat layanan khusus bagi penumpang yang ingin melengkapi syarat penerbangan bekerja sama dengan PT Kimia Farma dalam rangka melakukan pelayanan tes cepat tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran No.7 Tahun 2020 dari gugus tugas pusat, syarat untuk terbang harus mempunyai dokumen tes PCR negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif.
“Oleh karena itu, bersama PT Kimia Farma, kami telah menyediakan layanan rapid test sehingga pengguna jasa angkutan udara bisa mendapatkan dokumen tersebut di bandara,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas.com
