- May 30, 2020
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA, Terkait pembatasan social berskala besar yang sudah berjalan (PSBB), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal kepada Sonora mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di posko posko khususnya yang berada diluar kota, sudah berjalan sejak 1 bulan lalu, sementara yang di dalam kota dilakukan penambahan sebanyak 7 posko.
“ 7 posko di titik kota antara lain di Basuki Rahmat, Trakindo, Cinde, M. Isa, Patrajaya, Demang L. Daun, Flyover seberang Ulu,” ujarnya.
Posko posko tersebut lebih menitik beratkan kepada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perwali no.14 tahun 2020.
Dalam PSBB ada 6 jenis kegiatan yang dibatasi, termasuk salah satunya pergerakan barang dan orang yang menggunakan moda transportasi.
“jadi moda transportasi yang diatur baik jumlah penumpang harus 50% beserta konfigurasinya, kendaraan roda 2 harus membawa 1 alamat yang sasma, untuk roda 2 online hanya mengantar barang, untuk roda 4 konfugurasi dan jumlah penumpang sampai 50%,” ujarnya.
Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi social, hingga sanksi administrative.
Penulis : Jati Sasongko
Sumber foto : Google
