- July 3, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA Fintech Lending, atau disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending), atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi.
Pada fintech lending, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, dimungkinkan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam, dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Saat ini, penawaran fintech lending ilegal tidak terkotak-kotak, atau dengan kata lain, hanya berada di wilayah tertentu.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, Jumat (3/7), saat menjadi narasumber kegiatan konferensi pers yang dilakukan melalui video conference dengan tema Perkembangan Terkini Penindakan Satgas Waspada Investasi.
Menurut Tongam, penawaran fintech lending ilegal kepada masyarakat, masuk ke seluruh wilayah di Indonesia.
Apalagi, fintech lending ilegal dilakukan dengan berbasis aplikasi teknologi informasi, dan media sosial (medsos).
Seluruh elemen masyarakat, di manapun berada, berpotensi menjadi korban dari fintech lending ilegal.
“Semua menjadi sasaran tembak dari mereka. Jadi, tidak terbatas pada Provinsi Jawa Tengah saja,” ujar Tongam, saat menjawab pertanyaan wartawan yang mengikuti kegiatan konferensi pers tersebut.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: OJK TV
