Kondisi Kegiatan Belajar Mengajar Di Saat Pandemi

PALEMBANG SONORA –  Dalam wawancara dengan Sonora (22/7/2020) PLT. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan Drs H Riza Fahlevi MM mengatakan bahwa kebiasaan baru ini membawa hikmah, semua harus memahami aplikasi, bagi guru harus mempersiapkan diri. Ia juga mengatakan bahwa sekolah yang boleh menggelar KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka, hanyalah mereka yang berada di zona hijau, namun dengan beberapa persyaratan.

“ pihak sekolah harus menyiapkan infrastruktur protocol kesehatan, mereka harus mengadakan rapat antara komite dengan orang tua siswa, jika rapat disepakati KBM digelar secara tatap muka, mereka harus mengajukan surat ke gugus tugas kabupaten/kota setempat,  selanjutnya gugus tugas dan dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, dan diusulkan ke gugus tugas propinsi, bila disetujui, maka baru diperbolehkan KBM tatap muka,” ujarnya.

Ia menambahkan mesikpun KBM tatap muka digelar, namun bila ada orang tua siswa yang keberatan anaknya mengikuti KBM di sekolah, maka pihak sekolah harus memfasilitasi.

Ia mengatakan bahwa sekolah di zona merah boleh mengadakan kegiatan tatap muka hanya sebatas pertemuan sementara dan tidak bersifat permanen atau setiap hari.

“ kalau hanya saat – saat tertentu saja, saat mengumpul dokumen, silahkan saja,” ujarnya.

Ia menilai bahwa KBM dengan tatap muka lebih efektif daripada dengan daring, hal ini karena KBM tatap muka menyeluruh, sementara daring terbatas, apalagi tidak ada pulsa atau tidak ada jaringan.

Ia mengatakan bila orang tua siswa keberatan dengan KBM daring maka pihak sekolah harus memfasilitasi, antara lain dengan memberi tugas berupa buku ataupun fotokopi.

 

Penulis : jati sasongko

Sumber foto : google



Leave a Reply