Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Palembang Sonora – Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif  yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang atau badan untuk memperoleh perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undang yang ada atas hasil olah pikir atau kemampuan intelektualnya yang telah menghasilkan suatu karya intelektual bisa berupa produk, jasa, proses yang berguna bagi manusia serta memiliki ekonomi khusus. Karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“ Dapat disimpulkan objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia itu,” ujar Tri Santo Simanjuntak, S.H, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam live talkshow (14/02/2022).

Di Indonesia, perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual memiliki peraturan perundang-unadng yang menjadi dasar hukum peraturan yang ada, antara lain undang-undang no.28 tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta, undang-undang no. 13 tahun 2013 tentang paten, UUD no.20 tahun 2016 tentang merek                   dan indikasi geografi, UUD no.31 tahun 2000 tentang design industry, UUD no.32 tahun 2000  tentang rahasia dagang, UUD no. 30 tahun 2000 tentang desain tata letak, UUD no. 8 tahun 1981 KUHP, peraturan kapolri no.6 tahun 2010, keputusan menteri hukum dan ham no MHH/1.h1.07.02/2015 tentang petunjuk pelaksana manajemen penyidikan tindak pidana pada kekayaan intelektual.

Organisasi dunia WHO melalui organisasi hak atas kekayaan intelektual mengelompokkan hak kekayaan intelektual menjadi dua kelompok utama. Pertama hak cipta dan hak terkait atau copy right. Hak cipta memberikan perlindungan kepada kekayaan intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Contohnya buku, karya tulis, lagu, music, gambar, terjemahan, tafsiran, film. Ilmu pengetahuan missal alat peraga dibidang pendidikan, beserta perangkat lunaknya atau software. Kedua adalah hak kekayaan industry, ada paten, inversi dibidang teknologi, merk, indikasi geografis, design industry, perlindungan varietas tanaman. Pengelompokan hak kekayaan intelektual dibedakan berdasarkan sifat dan kekhasan. Masing-masing hak kekayaan intelektual membutuhkan pelindungan beberapa peraturan perundang-undang karena jenis hak kekayaan intelektual tersebut yang memerlukan peraturan  yang berbeda pula untuk pengaturannya.

System perlindungan atas hak kekayaan intelektual terbagi atas dua system. Pertama system diklaratif, tidak mengharuskan pencatatan atau pendaftaran walaupun penciptanya tidak mencatatakan. Ciptaan pencipta tetap memiliki perlindungan secara langsung seketika ciptaannya dibuat. Hak kekayaan intelektual berupa hak cipta missal lagu. Kedua system konstitutif, mengharuskan adanya pencatatan. Perlindungan tidak diberi   secara otomatis. Pendaftaran pertama atas sebuah kekayaan intelektual adalah pemilik hak. Pendaftaran tersebutlah yang memberikan hak yang akan melindungi. Jenisnya seperti merek, paten, design industry, design tata letak, desing geografis. Untuk mendapatkan hak eksklusif tersebut serta perlindungan hukum atas karya intelektual yang mereka hasilkan, pendaftarannya dapat dilakukan langsung  ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual  di Jakarta atau melalui Kanwil  Kemenkumham, atau melalui jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

Penulis : jati

Sumber foto : koleksi pribadi



Leave a Reply