- May 17, 2023
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
Palembang Sonora – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kepulauan Babel, pada hari ini, Rabu (17/05) menggelar Kelas Pajak Online.
Acara yang dihadiri para pelaku UMKM, Pedagang Emas hingga Akademisi ini membahas topik “Pedagang Emas, Pajaknya Apa Aja ?”
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Waluyo berharap melalui program Kelas Pajak Online kali ini edukasi dan motivasi para peserta yang notabenenya para pedagang emas dapat semakin meningkat melalui sosialisasi terkait sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 ini.
“Kita harap melalui Kelas Pajak Online hari ini para peserta dapat memahami dam mengerti tentang bagaimana terkait hal ihwal PPH dan PPN terkait penjualan dan penyerahan emas yang telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tak hanya itu, saya juga harap sosialisasi ini semakin menambah motivasi dan edukasi para peserta terkait PMK Nomor 48 Tahun 2023 secara detail,” kata Waluyo dalam sambutannya via virtual.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, M. Fauzan Hardiawan mengatakan, sosialisasi dalam tajuk Kelas Pajak Online ini diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan kepatuhan wajib pajak khususnya pengusaha emas perhiasan.
Selain itu, jelas Fauzan, diterbitkannya PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini juga merupakan upaya Ditjen Pajak dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan hingga kemudahan bagi para wajib pajak.
“Hadirnya PMK 48 ini merupakan wujud penegasan definisi agar pemberlakuan tentang penerapan PMK 48 dapat diterapkan. Karena aturan ini sendiri dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan bagi para wajib pajak,” ucap Fauzan.
Dilansir dari kontan.co.id, dalam PMK 48/2023, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP 55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
