Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

Jakarta, 30 Oktober 2023. Rapat Dewan Komisioner BulananOtoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalanyang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasakeuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastianglobal baik dari higher for longer suku bunga global maupunpeningkatan tensi geopolitik.

Divergensi kinerja perekonomian global masih terus berlanjut. Di AS, pertumbuhan ekonomi Q3 2023 tercatat meningkat sebesar 4,9persen (Q1 2023: 2,1 persen) dengan pasar tenaga kerja terusmembaik dan tekanan inflasi persisten tinggi. Hal ini mendorongmeningkatnya selloff di bond market AS sejalan denganmeningkatnya ekspektasi suku bunga higher for longer dan jugapeningkatan supply UST untuk membiayai defisit AS. Sementaraitu, risiko geopolitik global semakin meningkat seiring dengankonflik Israel dan Hamas, yang berpotensi menggangguperekonomian dunia secara signifikan apabila terjadi eskalasi di Timur Tengah. Di Eropa, kinerja ekonomi diprediksi masihmengalami stagflasi. Sementara itu di Tiongkok, pemulihanekonomi masih belum sesuai ekspektasi dan kinerja ekonomi yang masih di level pandemi meningkatkan kekhawatiran bagipemulihan perekonomian global.

Kenaikan yield surat utang di AS meningkatkan tekanan outflowdari pasar emerging markets termasuk Indonesia, mendorongpelemahan terutama di pasar nilai tukar dan pasar obligasi secaracukup signifikan. Volatilitas di pasar keuangan, baik di pasarsaham, obligasi, dan nilai tukar juga dalam tren meningkat.

Di perekonomian domestik, tingkat inflasi tercatat sebesar 2,28 persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 2,2 persen. Namun, perlu dicermati tren kenaikan inflasi bahan makananterutama komoditas beras dan gula di tengah potensi penurunanproduksi global akibat El Nino. Secara umum, daya beli masihtertekan tercermin dari inflasi inti yang kembali turun, sertapenurunan indeks kepercayaan konsumen serta kinerja penjualanritel yang rendah. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatifmasih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zonaekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.

Selain itu, dapat disampaikan bahwa Indonesia telah diterimamenjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces(FATF) sebagaimana ditetapkan dalam Plenary Meeting FATF tanggal 25 Oktober 2023.  Capaian ini merupakan hasil kolaborasiyang baik antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasionaltelah secara komprehensif memenuhi standar internasional dalampenerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan PendanaanTerorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi SenjataPemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF menempatkanIndonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 denganintegritas sistem keuangan yang kuat, sehingga akan meningkatkankepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasionalterhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada gilirannyaakan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.

Perkembangan Pasar Modal

Seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah sebesar 2,61 persen mtdke level 6.758,79 (September 2023: 6.939,89), dengan non-residentmencatatkan outflow sebesar Rp6,37 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp4,06 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada Oktober2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektorhealthcare.

Secara ytd, IHSG tercatat melemah tipis sebesar 1,34 persen dengannon-resident membukukan net sell sebesar Rp11,61 triliun(September 2023: net sell sebesar 5,24 triliun ytd). Di sisi likuiditastransaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun mtd dan secara ytd sebesar Rp10,47 triliun (September 2023: Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliunytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 26 Oktober 2023 membukukan outflow investor asing sebesar Rp13,63 triliun mtd(September 2023: outflow Rp23,30 triliun mtd), sehinggamendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 40,86 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 25,48 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buysebesar Rp47,19 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38 persen mtd namun secara ytd masih menguat 4,45 persen ke level 360,12 (September 2023: melemah 1,18 persen mtd, namun menguat 5,91 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp842,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,67 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat sebesarRp824,24 triliun (turun 0,40 persen ytd), dengan Nilai AktivaBersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp499,54 triliun atauturun 1,33 persen (mtd). Namun, investor Reksa Dana masihmembukukan net subscription sebesar Rp5,18 triliun (mtd). Secaraytd, NAB meningkat 1,05 persen dan tercatat net subscriptionsebesar Rp13,12 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatatsebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktoberini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraannilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakanrencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding(SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telahmendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.

Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26September 2023: 16 pengguna jasa) dengan total volume sebesar464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, denganrincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Sejak diluncurkanpada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat24 pengguna jasa yang mendapatkan izin (26 September 2023: 16pengguna jasa) dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, denganrincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensibursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional PengendalianPerubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:

1. Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksiadministratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesarRp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakansanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengannilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasakeuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atasketerlambatan penyampaian laporan.
2. Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan SanksiAdministratif kepada 1  Manajer Investasi berupa denda sebesarRp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan prosespembubaran Reksa Dananya dan membayarkan dana hasillikuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalamjangka waktu paling lambat 6 bulan. Selain itu, OJK jugamengenakan sanksi administratif berupa denda kepada PengurusManajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.
3. Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratifberupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu WakilPerantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesarRp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:
a. WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesarRp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidakdiperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatanpengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin WakilManajer Investasi (WMI)  dan menerima imbalan/fee atastransaksi Efek nasabah; dan
b. Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa dendasebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:
1) Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasardan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatanpengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;
2) Memastikan internal control sudah memadai, termasuktetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasisecara patut kepada nasabah; dan
3) Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepadaOJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

Perkembangan Sektor Perbankan

Di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi dan keyakinan akan berlangsung lebih lama dari prakiraan semula (higher for longer), industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien denganditopang tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio, CAR) yang tinggi sebesar 27,41 persen atau jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20 persen. Hal ini menunjukkan bahwakebijakan prudential kita yang konservatif sangat membantudidalam menangani situasi global yang masihditandai dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity(VUCA).

Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96 persen yoy (Agustus 2023: 9,06 persen yoy) menjadi Rp6.837,30 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,19 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan bank, pada Bulan September 2023, Bank Umum Swasta Domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 12,19 persen yoy, dibandingkan pada Bulan Juni dan Juli 2023 laju pertumbuhan kredit tertinggi dikontribusikan oleh Bank BUMN sebesar 8,30 persen dan 9,81 persen yoy.

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy (Agustus 2023: 6,24 persen yoy) atau menjadi Rp8.147,17 triliun, dengan Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,84 persen yoy. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi paska pencabutan status pandemi Covid-19.

Likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit(AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 115,37 persen (Agustus 2023: 118,50 persen) dan 25,83 persen (Agustus 2023: 26,49 persen), namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL netperbankan sebesar 0,77 persen (Agustus 2023: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,43 persen (Agustus 2023: 2,50 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun (Agustus 2023: Rp326,15 triliun) atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah (Agustus 2023: 1,46 juta nasabah) atau berkurang 140 ribu nasabah.

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi  penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07 persen (Agustus 2023: 12,55 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.

Meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS masih di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, namun risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturitymaupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank. Selanjutnya, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah, portfolioperbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76 persen (Agustus 2023: 1,72 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut. Namun demikian, bank terus melakukan stress test pada berbagai skenariountuk menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransiselama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapaiRp228,51 triliun atau terkontraksi 1,57 persen dibandingkanperiode yang sama pada tahun sebelumnya (September 2022: 2,93persen).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namunmasih terkontraksi sebesar 7,93 persen yoy dengan nilai sebesarRp132,0 triliun per September 2023, didorong oleh normalisasikinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 8,71persen yoy (September 2022: 19,17 persen), menjadi Rp96,47triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, denganindustri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk BasedCapital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar451,23 persen dan 308,97 persen (Agustus 2023: 452,31 persen dan 310,63 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September2023 mencapai Rp117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84 persenyoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaanmencapai Rp709,87 triliun, atau tumbuh sebesar 12,98 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA InstituteGlobal Pension Index (MCGPI) peringkat dana pensiun Indonesia di tahun 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahunsebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebihbaik dibandingkan negara peers. Sementara itu, aset dana pensiunnasional per September 2023 tumbuh 6,85 persen yoy dengan nilaiaset sebesar Rp360,62 triliun (Agustus 2023: tumbuh 6,74 persenyoy dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun). Pada perusahaanpenjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di September 2023 tercatat naik menjadi Rp5,88 triliun (Agutsus 2023: Rp5,16 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp45,91 triliun (Agustus 2023: Rp44,66triliun).

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di levelyang tinggi sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023 (Agustus 2023: 16,33 persen) menjadi sebesar Rp458,70 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,68 persen(Agustus 0,76 persen) dan NPF gross sebesar 2,59 persen (Agustus2023: 2,66 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatatsebesar 2,23 kali (Agustus 2023: 2,22 kali), jauh di bawah batasmaksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2023 sebesar 1,17 persen yoy (Agustus 2023: 0,95 persen yoy, dengannilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,68 triliun (Agustus 2023: Rp17,79 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terusmelanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen yoy (Agustus 2023: 12,46 persen), dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun. Tingkatrisiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjagadan terus membaik menjadi 2,82 persen (Agustus2023: 2,88 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. Terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P Lending yang belummemenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukanpermohonan peningkatan modal, sedangkan 21 P2P Lendingsedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha. OJK telahmenerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertuliskepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebutagar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
2. Selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksiadministratif kepada 23 penyelenggara P2P lending ataspelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atauhasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatanusaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
3. Sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitasminimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasiaction plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkanpersetujuan dari OJK.

Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha. Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampaidengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akanditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai denganketentuan OJK yang berlaku.

4. OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan  PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan(ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, dapat kami sampaikan perkembangan sebagai berikut:
a. Sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang InovasiKeuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggaraITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkanstatus tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
b. Sejak bulan September – Oktober 2023, OJK telahmembatalkan status tercatat atas 7 Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator,dan Property Investment Management. Dengan demikian, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi SektorKeuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis, yaitu:

2. Selain itu, dalam rangkapercepatan evaluasi hasilproses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkahpercepatan terkait proses pemberian rekomendasi atasPenyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring(ICS) serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian. OJK memprioritaskan penyelesaian proses RegulatorySandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.
3. Berdasarkan informasi terkait dengan perkembangan aset kriptodi Indonesia, dapat diinformasikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 Triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kriptoberjumlah 17,91 juta.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

OJK berkomitmen mendorong peningkatan financial wellbeingmasyarakat melalui perluasan jangkauan program literasi dan edukasi serta inklusi keuangan secara online maupun offline yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

Sepanjang bulan Oktober 2023 ini, OJK bersama seluruhstakeholder Kementerian/Lembaga terkait, SRO, Asosiasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan e-commerce telahmenyelenggarakan lebih dari 2.851 program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia dalam rangkamenyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang rutindiselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2016 dan diharapkan akanmendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persenpada tahun 2024. Orientasi utama lokasi penyelenggaraan BIK pada tahun ini adalah daerah-daerah dengan tingkat literasi dan inklusiyang masih di bawah rata-rata nasional, dan mengutamakan daerahdengan kategori Terdepan, Terluar, Tertinggal (Daerah 3T).Pelaksanaan BIK 2023 mengambil temaAkses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera” dalam bentuk kegiatan edukasi dan inklusikeuangan di berbagai daerah:

Kegiatan edukasi keuangan yang mengarah kepada penyandangdisabilitas, masyarakat Daerah 3T dan mahasiswa di Tomohonserta pelaksanaan kegiatan Puncak BIK yang dilaksanakansecara serentak di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara.
Pameran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Parade Duta Batik LJK yang mendukung kelestarian budaya dan UMKM Batik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Grand Launching Desa Wisata Batu Belimbing 2.0 di DesaEkosistem Keuangan Inklusif (EKI) Desa Wisata Batu Belimbing, Singkawang, Kalimantan Barat.
Festival Budaya EKI dengan Desa Pekunden, KabupatenBanyumas, Jawa Tengah sebagai Pilot Project.
Kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi komunitas perempuandi daerah dengan tema “Wanita Cerdas Keuangan CiptakanKeluarga Sejahtera” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pasar Keuangan Rakyat disertai business matching antara UMKM dan LJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ekspo produk dan layanan lembaga jasa keuangan, bazar UMKM, talkshow edukasi keuangan dan pemberianpenghargaan kepada tokoh-tokoh literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kegiatan “kick off Sinergi Akselerasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas antara OJK dengan Komisi Nasional Disabilitas dan Pemerintah yang diwakili Staf Khusus Presidenpada Puncak BIK di Yogyakarta.
Kegiatan inklusi keuangan syariah di Komunitas Santri melaluiforum edukasi dan temu bisnis, sekaligus mendorong para santrimenjadi pelaku bisnis atau santripreneur berbasis syariah.

Secara umum, pencapaian selama pelaksanaan kegiatan BIK 2023 meningkat dari tahun sebelumnya. Selama periode pelaksanaanBIK tahun 2023, tercatat telah diselenggarakan sebanyak 2.851 kegiatan dengan total peserta sebanyak 1.841.357 masyarakat ataunaik 15,09 persen dibanding dengan pelaksanaan tahun 2022. Rincian total rekapitulasi capaian akses keuangan selama BIK 2023 mencapai 7.936.718 akses produk layanan/jasa keuangan ataumeningkat 13,34 persen yoy, antara lain:

1. Industri Perbankan: Pembukaan rekening baru sebanyak2.925.231 rekening
2. Industri Pasar Modal sebanyak 131.058 rekening efek baru
3. Industri Perasuransian adalah sebanyak 658.484 polis
4. Industri Pembiayaan adalah sebanyak 543.731 debitur
5. Industri Pergadaian adalah sebanyak 3.253.844 rekening
6. Industri fintech adalah sebanyak 424.370 akun.

Di samping kegiatan inklusi keuangan, OJK juga aktifmelaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara offline maupunonline. Per 29 Oktober 2023, OJK telah melaksanakan 2.374 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 570.890 orang pesertasecara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasikhusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secaradigital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikansebanyak 362 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjungsebanyak 1.680.889 viewers.

Selain itu, per 29 Oktober 2023 terdapat 37.385 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, denganakses terhadap modul sebanyak 46.450 kali akses dan penerbitan37.691 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkandukungan strategis berbagai pihak, di antaranyaKementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan20 Oktober 2023 telah terbentuk 505 TPAKD di 34 provinsi dan 471 kabupaten/kota (91,63 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Sejak awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 8.456 merupakan pengaduansektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financialtechnology, 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaanpembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi sertasisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorongpenyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran. Terkaithal tersebut, terdapat 15.677 pengaduan (87,05 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal DisputeResolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersamaseluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas KeuanganIlegal (dahulu Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penangananinvestasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari s.d. 27 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasiilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober2023, Satgas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomortelepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

Arah Kebijakan

OJK mewaspadai kondisi ketidakpastian global dan dalam rangkamengantisipasi kondisi tersebut agar stabilitas sektor jasa keuangantetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional OJK mengambil langkah kebijakansebagai berikut :

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Seiring terjadinya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitasdi pasar keuangan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar:

1. Mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupanmodal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensikerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikanketersediaan likuiditas yang memadai.
2. OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untukmengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi risiko ekonomi makro (systematic risks) maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK (idiosyncratic risk), antara lain seperti faktor pelemahan rupiah, perubahan harga komoditas, tingkat inflasi, suku bunga, serta perubahan yield (imbal hasil).

B. Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), sebagaitindak lanjut roadmap keuangan berkelanjutan untukmengembangkan industri pasar modal, melalui pengembanganEfek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentangPenerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang BerwawasanLingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupanperaturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya, dimana tidak hanya terbataspada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan(green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasanlingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial(social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
2. OJK menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untukmemperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasiantara kedua lembaga khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon. Nota kesepahaman (NK) dengan FSRA-ADGM diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan lanskapkeuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalamrangka mengatasi tantangan perubahan iklim melaluipengembangan Pasar Karbon.
3. Dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaanTransaksi Margin dan/atau Short Selling dengan standar global serta untuk penyesuaian pengaturan agar sejalan denganpraktik yang berlaku bagi pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, OJK pada saat ini dalam tahapfinalisasi penyusunan RPOJK Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling.

Dalam kerangka penyusunan RPOJK tersebut, OJK mengevaluasi substansi pengaturan dalam POJK Nomor55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, yang berlaku pada saat ini, yaitu secarakhusus terkait dengan pengaturan rasio margin, pengawasanserta laporan pengawasan Transaksi Margin dan/atau Short Selling di Bursa Efek, termasuk terkait tata kelola pembiayaanoleh Perusahaan Efek kepada nasabahnya.

4. OJK mendukung komitmen ASEAN Capital Market Forum(ACMF) dalam merealisasikan roadmap Pasar Modal berkelanjutan di ASEAN untuk meningkatkan ekonomiberkelanjutan di seluruh Kawasan. Terdapat 4 inisiatif utamayang telah di capai selama keketuaan OJK dalam ACMF 2023 yaitu Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance, Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards, dan PeluncuranHandbook untuk ASEAN Green Lane. Dalam acara tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan Keketuaan ACMF dari OJK ke Lao Securities Commission Office (Lao SCO) sebagaiKetua ACMF 2024 dan Securities Commision Malaysia sebagai Wakil Ketua.
5. OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 denganmengambil temaRestoring Confidence through Industrial Reform”. Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadipedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransiandalam menyusun strategi pengembangan dan penguatanhingga 5 tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini merupakansebuah milestone penting untuk mendorong transformasidalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaanmasyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
6. OJK sedang menyempurnakan ketentuan mengenai ProdukAsuransi dan Pemasaran Asuransi sebagaimana dimandatkanUUP2SK mempertimbangkan perlunya penyesuaian seiringdengan perkembangan teknologi informasi dalam pemasaranproduk asuransi, serta dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk baru dengan tetap mengedepankan aspekprudensial dan perilaku pasar. Dalam rancangan peraturandimaksud OJK juga memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam pengembangan, pemasaran, dan monitoring kinerja produk asuransi serta meningkatkan aspekperlindungan konsumen.
7. Untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produkasuransi pada lini usaha asuransi kredit, OJK tengahmelakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransikredit, yang selama ini masih berjalan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2008.

Penguatan pengaturan terkait penyelenggaraan asuransi kreditbertujuan untuk mendorong agar penetapan tarif premi, penerapan praktik underwriting, dan pembentukan cadanganteknis yang memadai, berjalan secara prudent dengandidukung dengan data profil risiko yang lengkap dan kredibel.Untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap portfolio bisnisdari lini usaha asuransi kredit, beberapa substansi yang akandiatur ke depan di antaranya adalah penetapan lingkup risikoyang ditanggung oleh produk asuransi kredit, kewajibansharing of risk dengan kreditur, akses data perusahaanasuransi terhadap data debitur, dan penggunaan tarif premiasuransi yang sesuai dengan tingkat risiko non-performing loan/non-performing financing.

8. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kerja samainternasional dalam rangka mendorong standarisasipengaturan dan pengawasan terhadap sektor industri dana pensiun, OJK berpartisipasi dalam rangkaian kegiatanTechnical Committee Meeting dan Annual General Meetingyang diselenggarakan oleh International Organization of Pension Supervisors (IOPS), dan Global Private Pension Forum yang diselenggarakan oleh IOPS dan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 Oktober 2023 di Victoria Fallz, Zimbabwe. Dalam forum Technical Committee MeetingIOPS tersebut, OJK menyampaikan hasil self-assessment yang dilakukan untuk menilai sejauh mana compliance OJK terhadap IOPS Principle of Pension Supervision. Sementaraitu, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Global Private Pension Forum, OJK menyampaikan pentingnyapengembangan sektor industri dana pensiun yang mampumengakomodasi kebutuhan pekerja dari sektor informal, sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
9. Dalam mendukung penguatan dan pengembangan industrilayanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/P2P lending di Indonesia, OJK dengan melibatkan stakeholderindustri P2P lending di Indonesia tengah menyusun roadmappengembangan dan penguatan P2P lending. Adapun fokusroadmap yaitu memperkuat tata kelola industri P2P lendingserta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaanpada sektor produktif dan UMKM. Dokumen roadmap ininantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagaiperwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholderterkait untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektorP2P lending di Indonesia.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. OJK sedang menyusun RPOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha dalam rangkamendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelolasyariah bagi bank syariah, diperlukan pembaruan pengaturanmengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank UmumSyariah dan Unit Usaha Syariah.
2. OJK sedang menyusun RSEOJK tentang PermohonanPerizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagiPerusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkanpengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik(e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupanpengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporansecara elektronik.
3. OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (IjtimaSanawi) DPS 2023 dengan temaMeningkatkan KolaborasiPengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era DisrupsiEkonomi” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikanbahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untukmeningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, sertakolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upayamembesarkan industri keuangan syariah.
4. OJK senantiasa memperkuat literasi keuangan syariah pada Bulan Inklusi Keuangan di Oktober ini, denganmengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangansyariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu CakapLiterasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta yang dihadiri 1.250 peserta. Program SICANTIKS dirancang untukmendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan KeuanganSyariah. OJK mengharapkan program SICANTIKS ke depandapat mendukung pemberdayaan secara finansial bagi kaumperempuan pada khususnya.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset KeuanganDigital dan Aset Kripto (IAKD)
1. OJK sedang menyusun POJK dan ketentuan pelaksanaan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagaiimplementasi dari UU P2SK yang akan memperkuat fungsiOJK dalam melakukan pengembangan inovasi, perizinan, pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi TeknologiSektor Keuangan.
2. OJK sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugaspengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasukaset kripto dari Bappebti kepada OJK, untuk memastikankelancaran proses transisi dan peralihan tugas tersebut.
3. OJK melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappebti terkaitperalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangandigital termasuk aset kripto dan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal memetakan cross-cutting issue dalam halkoordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan asetkripto.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK mendorong penerapan dan penguatan governance, risk management dan compliance (GRC) di sektor jasa keuangan(SJK) melalui:
a. penyelenggaraan Forum Penguatan Audit Internal denganindustri keuangan non bank dengan temaPenguatanFungsi Audit Internal di Era Digitalisasi” di Jakarta;
b. kegiatan penguatan governansi kepada pemangkukepentingan di wilayah kerja kantor OJK untukmeningkatkan sinergi dan engagement seluruh pemangkukepentingan OJK terhadap penerapan governansi yang baikdan penegakan nilai integritas. Sampai dengan BulanOktober 2023, OJK telah mengadakan penguatangovernansi pada civitas akademika, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, insan OJK dan keluarga di 7 kota, yaitu Ambon, Solo, Medan, Batam, Kendari, Yogyakarta, dan Tomohon dengan jumlah peserta kuranglebih mencapai 7.000 orang;
c. kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi yang dilakukanpada bulan ini, antara lain Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Indonesia Risk Management Professional Association(IRMAPA) dalam rangka penguatan kapasitas sumber dayamanusia dan penyempurnaan proses bisnis fungsi GRC di SJK.
2. OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja samapenyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Nota KesepahamanPenguatan kerjasama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkankualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masukke OJK. Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untukmemperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
F. Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 27 Oktober2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputusoleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 82 perkaratelah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkaramasih dalam tahap kasasi.

Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023

No

Tahap

 

PB

PM

IKNB

Jumlah

Perkara

Perkara

Perkara

Perkara

1

Proses Telaahan

7

0

3

10

2

Penyelidikan

4

4

4

12

3

Penyidikan

4

0

1

5

4

Berkas

0

0

0

0

5

P-21 (Penyidikan Lengkap)

90

5

20

115

Proses Pengadilan

1

Putusan Pengadilan In Kracht

67

5

10

82

2

Banding

0

0

0

0

3

Kasasi

3

0

4

7

Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangandan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasipelaku usaha di sektor riil.



Leave a Reply