- October 31, 2023
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
PALEMBANG SONORA – Lanjutan Sidang perkara dengan penggugat PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) Tbk atau lebih dikenal sebagai HM Sampoerna dengan tergugat bernama Chaidir Binawan Nasution kembali dilakukan pada Senin (30/10).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Palembang ini pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi.
Adapun tiga orang saksi yang ia hadirkan yakni Dhany prasanto selaku Commercial Ecosystem Executive PT HM Sampoerna Tbk, Andra desvrian selaku supervisor retail engagement, dan Adriansyah anugrah mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang pernah menjadi bawahannya.
Chaidir menegaskan, berdasarkan kesaksian tiga orang yang dihadirkannya sudah terlihat jelas bahwa tuduhan yang dialamatkan PT HMS Tbk terhadapnya tidak benar.
Diketahui, Chaidir yang menjabat sebagai Manager Area Retail Engagement itu digugat oleh PT HM Sampoerna karena dianggap tidak melakukan kontrol terhadap orang-orang yang berada di timnya.
“Jadi berdasarkan tadi fakta peradilan yang disampaikan saksi untuk membantah semua tuduhan yang diberikan kepada saya, dimana saya dituduh harus bertanggungjawab atas case anak buah saya padahal mereka menyampaikan bahwa itu tidak benar,” kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan juga diketahui jika pihak penggugat merasa ada masalah personal dia sebagai tergugat.
“Target, bisnis, dan semua hal yang terkait dengan kewajiban saya dalam bekerja itu sudah tercapai. Mungkin dia itu tidak suka karena saya memberikan ide atau masukan untuk mencari solusi sebuah masalah, sedangkan dia masih secara hierarki benar salah tetap harus dijalankan,” jelas dia.
Semua saksi yang Chaidir hadirkan sudah cukup memberikan keterangan dan bukti bahwa ia sudah melakukan kontroling kepada anak buahnya.
“Itu sudah terbukti bahkan dengan saya yang menerima penghargaan dan prestasi atas kontroling dan coaching yang saya lakukan. Mereka juga bersaksi bahwa tidak ada tindakan saya yang menekan dan memberikan arahan tanpa solusi,” ucapnya.
Sebelumnya, saat memberikan pernyataan di dalam sidang, Andra Desvrian mengatakan jika yang menjadi akar masalah PT HM Sampoerna Tbk melayangkan gugatan karena adanya masalah pribadi antara Chaidir dengan atasannya.
“Atasan tergugat punya masalah personal dengan penggugat. Saat ada investigasi untuk mencari kesalahan pertanyaan itu bukan ke saya melainkan lebih ke pak Chaidir,” ujar Andra saat memberikan kesaksiannya.
Sementara itu, ketika diwawancarai seusai sidang yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut, Kuasa Hukum PT HMS Tbk yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta memilih untuk bungkam dihadapan awak media.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
