OJK dan Kemendagri Sepakat Tingkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi: Optimalisasi Peran TPAKD

Palembang, 28 Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen dengan mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Demikian isi perjanjian kerja sama (PKS) antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Direktur Jenderal Kementerian Perekonomian Daerah. perkembangan Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis.
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03 /EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda tentang peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui optimalisasi layanan. Kelompok Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang juga diakui oleh Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur OJK Bangka Belitung Untung Nugroho.
Dalam sambutannya Aman Santosa menyampaikan bahwa upaya peningkatan literasi keuangan dan inklusi serta perlindungan konsumen akan sangat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.
“Kami yakin masyarakat yang memahami dan bertanggung jawab dalam penggunaan produk dan jasa keuangan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman.
Dengan bentuk penerapan PKS seperti ini, ujarnya, diharapkan , bahwa setiap TPAKD dapat memiliki unit – unit pusat literasi dan inklusi keuangan yang tersebar di berbagai wilayah, terdekat dan terhubung langsung dengan masyarakat untuk mendukung terselenggaranya kegiatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di berbagai wilayah.
Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pelaksanaan APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebangkitan perekonomian nasional dengan meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan program pemerintah melalui TPAKD platform.
“Kolaborasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan milik negara dan khususnya pemerintah daerah memiliki kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, tugas dan peluang TPAKD sangat besar dan hal ini tentunya tanggung jawab kita bersama “TPAKD diperlukan dan strategis dalam pemajuan perekonomian”, jelas Agus.
Penandatanganan PKS kali ini merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri nomor: MoU- 2 /D . 01/2024 dan Nomor : 100.4 7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Wewenang Otoritas Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024 dan mengenai pemutakhiran antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan Direktorat Jenderal Pembangunan Perekonomian Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan nomor 900/S35/KEUDA untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen, mengoptimalkan peran daerah. pendanaan tim akselerator link yang berakhir pada Februari 2024.
Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa topik, antara lain pembentukan TPAKD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program TPAKD; Dukungan terhadap kegiatan TPKAD di tingkat pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan pelatihan dan informasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di daerah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tanda tangan PKS antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dan meningkatkan partisipasi kedua belah pihak dalam implementasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.
.



Leave a Reply