
“ Beberapa catatan korupsi yang bertentangan dengan aturan ini. Korupsi itu merupakan tindak pidana, kejahatan yang sulit diberantas. Modus pelaku korupsi semakin canggih mengikuti perkembangan zaman. Dalam mengeluarkan aturan perlu melihat akibat korupsi sangat tersistem matis, berdampak pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dari modus korupsi, tidak hanya peluang yang digunakan tetapi ada niat, kesempatan dan tujuan sehingga marak korupsi di Indonesia. Akibatnya budaya korupsi sudah merajalela, hal ini dapat dilihat dari banyaknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Namun korupsi masih saja terjadi oleh orang-orang yang punya jabatan dipemerintahan.
Dikeluarkannya peraturan ini dapat membuat penegakan hukum jadi sumir dan jadi kabar kembira bagi para koruptor. Jaksa agung perlu segera meralat pernyataanya dan berpegang teguh pada SOP korupsi yang telah diatur oleh UUD tipikor.
“ Pemberlakuan aturan ini belum relevan karena untuk korupsi belum bisa pada tahap ujicoba, missal mengeluarkan aturan kebijakan yang bersifat humanis untuk memberantas korupsi. Indeks korupsi di Indonesia terus meningkat,” tukasnya.
Kita sudah mempunyai UUD tipikor, sudah ada tahapan hukuman, missal 20 tahun penjara, pengembalian kerugian negara, penyitaan dan hukuman maskimal. 3 klasifikasi ini harus diterapkan. Selama ini penyitaan aset sulit dilakukan . bagimana efek jera koruptor harus dimiskinkan, aset-aset hasil pencurian harus disita. Tapi masalahnya aset-aset tersebut sulit dikembalikan. Penerapan hukum sesuai UUD tipikor tidak maksimal sampai dengan hari ini.
“ Saya kira aturan ini belum bisa diterapkan. Apalagi ukuran 50 juta bagi koruptor kecil. Ini tidak baik bagi pembelajaran penegakan hukum apalagi ditengah kondisi sekarang. Mungkin inovasi jaksa agung tidak tepat dan harap segera mencabut aturan ini,” tutupnya.
Penulis : jati
Sumber foto : koleks pribadi