PALEMBANG SONORA – Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang mengklaim temuan terhadap frekuensi radio ilegal sepanjang tahun ini semakin minim.
Hal ini diungkapkan, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kemenkominfo, Muhammad Sopingi usai menggelar pertemuan dengan pihak media elektronik dan stakeholder terkait di Sumatera Selatan, Selasa (20/09).
Sopingi menuturkan, setiap tahunnya temuan-temuan terhadap penggunaan frekuensi radio ilegal oleh perusahaan dan masyarakat hingga gangguan-gangguan yang berpengaruh terhadap penerbangan semakin kecil.
“Temuan kita semakin tahun itu semakin kecil, baik penggunaan frekuensi radio ilegal dan gangguan-gangguan yang berpengaruh terhadap penerbangan,” tutur Sopingi.
Ia menambahkan, capaian tersebut pihaknya lakukan berkat upaya pembinaan dan edukasi kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, lanjut Sopingi, pihaknya juga tak segan akan menjatuhi sanksi kepada pihak-pihak yang masih melanggar (bandel) dalam izin penggunaan frekuensi radio.
“Harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, bahwa untuk pihak yang masih bandel sebelumnya akan kita bina, tetapi kalau masih mengulangi maka mau tidak mau kita tindak lanjut. Kami informasikan juga ancaman sanksinya berupa 4 tahun atau denda Rp 400 juta,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sopingi menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar lebih patuh lagi terhadap aturan yang ditetapkan.
“Semoga semakin patuh dengan aturan UU seperti halnya melengkapi perizinan,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
