PALEMBANG SONORA Pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah / 2020 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang menyalurkan bantuan hewan kurban sebanyak tujuh ekor sapi. Bantuan tersebut didistribusikan kepada warga miskin yang ada di Kota Palembang.
Dalam kegiatan Pembagian Paket Gizi Mustahik (Daging Hewan Kurban) dalam rangka Idul Adha 1441 Hijriah / 2020 Masehi, Senin (3/8), Ketua BAZNAS Kota Palembang, Drs. H.M. Saim Marhadan menjelaskan tentang jumlah hewan kurban dan pihak pemberi bantuan.
“Kita tahun ini cukup banyak. Dua dari BAZNAS Kota Palembang, Muzakki kita yang ada dari PDAM itu dua sapi, dari BAZNAS RI ada tiga sapi. Jadi jumlah seluruhnya ada tujuh sapi,” ujar Saim, pada kegiatan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Hj. Cek Ipah HS, Kelurahan 30 Ilir Palembang.
Menurut Saim, bantuan paket gizi mustahik (daging hewan kurban) paling banyak didistribusikan di Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
“Walaupun tidak secara keseluruhan, tapi ada yang sudah kita bantu,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang.
Sebetulnya, lanjut Saim, warga miskin di setiap kecamatan mendapatkan bantuan dari BAZNAS Kota Palembang, meski dalam jumlah yang tidak banyak.
“Yang banyak itu kita bantu, yang kita fokuskan seperti di Kecamatan Kertapati – Ogan Baru dan Kemas Rindo. Di sini Kelurahan 30 Ilir dan 32 Ilir Kecamatan IB II,” ujarnya.
Dikatakan Saim, BAZNAS Kota Palembang hanya mendistribusikan paket gizi mustahik (daging hewan kurban) pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
“Sebetulnya, Idul Fitri kemarin sudah kita kan. Paket Lebaran sebanyak 2000 paket. Pada saat pandemi ini, kemarin kita sudah memberikan 3000 botol hand sanitizer,” ungkapnya.
Saim menambahkan, tidak lama lagi, BAZNAS Kota Palembang akan menyelenggarakan kegiatan bedah rumah.
“Dalam minggu-minggu ini, kita akan melaksanakan bedah rumah,” ujarnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.
BAZNAS memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (zis) pada tingkat nasional.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: Koleksi Pribadi
