Site icon Sonora FM Palembang

BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasikan Program JKN di DPRD Kota Palembang, Fokus pada Hak dan Layanan Peserta

Palembang, 20 Mei 2025 – BPJS Kesehatan Cabang Palembang menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Palembang, Zainal Abidin, bersama sejumlah anggota dewan. Fokus utama sosialisasi adalah peningkatan pemahaman mengenai hak-hak peserta JKN, mekanisme layanan, serta solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Zainal Abidin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjawab berbagai isu lapangan dan memperkuat pemahaman para legislator terhadap sistem layanan kesehatan nasional.

“Saya berharap sosialisasi ini memberikan kejelasan mengenai prosedur layanan JKN serta menjawab kendala yang sering terjadi di masyarakat,” ujar Zainal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, melalui perwakilannya, Kepala Mutu Layanan Peserta Sugana Pujarama, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif DPRD Kota Palembang dalam program JKN.

“Kami sangat menghargai keterlibatan anggota DPRD sebagai peserta aktif JKN. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung akses perlindungan kesehatan yang merata,” tutur Sugana.

Dalam pemaparannya, Sugana menjelaskan sejumlah poin penting, termasuk prosedur layanan JKN di luar kota, hak peserta saat hari libur nasional, dan pemanfaatan layanan digital BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa peserta tetap dapat menggunakan haknya di luar domisili selama fasilitas kesehatan tersebut bermitra dengan BPJS.

“Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat untuk berobat di luar kota. Jika dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit mana pun,” jelas Sugana.

Sulaiman Martawinata, Claim Advisor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, menambahkan bahwa durasi rawat inap tidak dibatasi secara waktu, melainkan mengikuti rekomendasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

“Yang menentukan kelayakan pasien untuk pulang adalah DPJP, bukan batas hari layanan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Palembang, Firdaus, juga mengapresiasi layanan online yang telah disediakan BPJS Kesehatan, sembari mendorong agar fasilitas tersebut terus ditingkatkan, terutama bagi peserta yang mengalami kendala administratif.

Menanggapi hal itu, Sulaiman menjelaskan bahwa peserta tidak perlu khawatir karena BPJS memberikan toleransi maksimal tiga hari kerja untuk menyelesaikan kendala administrasi.

“Setiap rumah sakit memiliki PIC khusus dari BPJS Kesehatan yang siap membantu peserta. Jika ada masalah, jangan ragu untuk menghubungi mereka,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung selama hampir dua jam ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para anggota dewan tampak antusias memberikan pertanyaan dan masukan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan DPRD Kota Palembang dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat serta turut menyebarluaskan pentingnya menjadi peserta aktif JKN demi tercapainya akses layanan kesehatan yang adil dan merata di Sumatera Selatan.

Exit mobile version