- April 15, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita, Hukum, Informasi, Jasa & Pelayanan
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Senin (15/4), di Hotel Arista Palembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Ir. Arif Pasha, M.M., Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Muchtar Deluma, SH., M.M., Forkompinda Sumatera Selatan, Kepala Kanwil BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, dan para tamu undangan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dalam sambutannya, mengatakan bahwa berbagai kebijakan baik pemerintah daerah maupun pusat memiliki tujuan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang sangat dinamis di negara Republik Indonesia ini.
“Sementara, produk undang-undang kita lamban produksinya. Bahkan masih ada yang aturan-aturan Belanda atau aturan-aturan jadul sekali. Saya menyambut baik dengan telah akan dilaksanakannya rakor ini, agar kita semakin tahu tugas kita di dalam menyikapi jabatan yang diberikan terkait dengan gugus tugas reforma agraria,” ungkap mantan Bupati OKU Timur dua periode ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Muchtar Deluma, SH, MM menjelaskan bahwa makna reforma agraria adalah mengembalikan bentuk/format agraria yang secara komprehensif/utuh.
“Jadi, melakukan penataan,” ujar pria yang telah memimpin BPN Provinsi Sumatera Selatan sejak 2018 ini.
Dikatakan Muchtar, penegasannya dituangkan dalam Tap MPR No. 9 Tahun 2001, yang merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Dikuasai oleh negara, lanjutnya, memunculkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurut Muchtar, hak negara untuk menguasai tersebut adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan, dan pemanfaatan tanah.
“Nah inilah yang harus dilakukan, pemanfaatan. Sehingga, keluar Tap MPR No. 9 Tahun 2001, yang sekarang dengan adanya gugus tugas ini. Karena mungkin sampai pada saat itu tidak berjalan efektif, maka diberikanlah satu tugas khusus. Supaya lebih detail dia. Lebih detail,” ungkapnya.
“Makanya arahnya kepada, kalau arahan Pak Gubernur tadi, yaitu malah kepada akses reform dan aset reform,” ujarnya.
Lebih lanjut Muchtar menyatakan, orang yang memanfaatkan tanah/mengerjakan tanah, biar merasa aman, maka harus dilindungi dengan jaminan kepastian hukum.
“Karena kalau dia juga bekerja untuk memanfaatkan tanah ini, untuk akses reformnya. Tapi, kalau dia tidak nyaman bekerja? Kan agak ada kesulitannya. Makanya disertai dengan akses dan aset reform,” jelasnya.
Kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama dua hari, Senin – Selasa (15 – 16 April 2019), diikuti oleh puluhan peserta yang merupakan utusan dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Hi there, just became aware of your blog through Google,
and found that it is truly informative. I’m going to watch out for
brussels. I will appreciate if you continue this in future.
Numerous people will be benefited from your writing. Cheers!