Site icon Sonora FM Palembang

Catatan Komnas Perempuan, KDRT dan Kekerasan Seksual Mendominasi Kekerasan terhadap Perempuan

Palembang Sonora – Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat ada dua jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang cukup tinggi. Theresia Sri Endras Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan kepada Sonora (10/06/2021) mengatakan dua jenis kekerasan tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

“ ada dua berdasarkan catatan tahunan yang dimiliki komnas perempuan di 2020. KDRT serta kekerasan seksual adalah jenis kekerasan yang menduduki posisi tertinggi pada catatan tahunan komnas perempuan,” ujarnya.

Ia menambahkan selama masa pandemic KDRT masih saja terjadi namun laporannya berkurang hal ini karena orang bekerja dari rumah, pelaku juga dirumah sehingga korban tidak sanggup melaporkan, juga karena prioritas kebutuhan yang lebih dasar dibanding kebutuhan bekomunikasi.

“ perempuan tidak memiliki pulsa atau smartphone sehingga tidak bisa melapor,” tukasnya.

Selain KDRT kekerasan seksual dan juga kekerasan berbasis gender cyber juga banyak terjadi di Sumsel selama pandemic. “ hal ini perlu dipahami warga sumsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan kekerasan dapat digolongkan menjadi beberapa golongan antara lain kekerasan personal meliput KDRT, kekerasan dalam pacaran dan tingkat komunitas. Kekerasan tingkat Negara yang dilakukan oleh pejabat seperti kekerasan seksual atau memberi janji janji namun sudah melakukan kekerasan seksual. Kekerasan berbasis gender online atau cyber banyak terjadi. Pada masa pandemic masyarakat banyak aktifitas online dan pelaku melakukan kekerasan melalui media social.

“ pelaku memberi perhatian lebih kepada korban, tapi ujung-ujungnya akan melakukan kekerasan seksual dan lainnya,” tukasnya.

Ia mengatakan komnas perempuan terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain dengan kampanye untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dimanapun dan diwilayah manapun. Memberikan dukungan terhadap korban dengan mebangun kelompok pendukung dan melaporkan terhadap kekerasan yang dialami. Di DPR mendorong agar segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual sebagai undang-undang perlindungan korban.

Ia juga menjelaskan penyebab perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual  antara lain karena adanya budaya patriarki ditengah masyarakat, dimana budaya ini menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan akibatnya ada relasi yang pincang antara perempuan dan laki-laki. Juga dipengaruhi kemampuan ekonomi laki-laki lebih dibanding perempuan.

Ia mengatakan bahwa komnas perempuan memiliki agenda yaitu 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan dibulan November tepatnya tanggal 16 hingga tanggal 10 desember.

“ 16 hari ini adalah sebuah kampanye secara berkala mengingatkan public untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan. Mengundang masyarakat sipil, lembaga pemerintah untuk bekerja dengan komnas perempuan mengkampanyekan dari 16-10 desember tentang kekerasan seksual dan mengakampanyekan pentingnya perlindungan perempuan pembela ham dan  mengakampanyekan agar ham perempuan dimasukan kedalam kurikulum disekolah formal dan nonformal. Harapannya semua elemen masyarakat pemerintah, parlemen dan yudikatif membantu menciptakan situasi kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tukasnya.

 

Penulis : jati / endah

sumber foto : unsplash

Exit mobile version