Site icon Sonora FM Palembang

Cegah Kerumunan, Sat. Pol. P.P Tempatkan 8 Personil di Setiap Mall di Kota Palembang

Palembang Sonora – Dalam rangka pengendalian covid-19 di kota Palembang, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan surat edaran no.14 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat-tempat hiburan, café, diskotik dan mall di wilayah kota Palembang. Kepala Sat. Pol. P.P Kota Palembang, G. A. Putra Jaya kepada Sonora (18/06/2021) mengatakan bahwa terkait surat edaran tersebut pihaknya sudah mensosialisasikannya serta menempatkan personilnya di mall – mall dari pagi hingga malam hari.

“ kemaren, hasil sidang yustisi 1 café didenda. Sesuai regulasi jelas dalam rangka perpanjangan PPKM mikro, dan beberapa café, kita tahu Palembang masih zona merah, tidak mematuhi protocol kesehatan dan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Ia menambahkan beberapa spot-spot keramaian di Kota Palmenbag masih ditutup demi mencegah terjadinya kerumunan.

“ BKB, KI, Taman Lengkeng di Sukarami kita tutup. Fasilitas umum kita edukasi protocol kesehatan,” tukasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga menempatkan 8 personil Pol.P.P di setiap mall untuk memastikan mematuhi surat edaran walikota tersebut.

“ Di Mall ditakutkan menimbulkan kerumunan, kita tempatkan 8 orang di setiap mall dari pagi sampai jam 9 malam,” ujarnya.

Ia menambahkan sesuai dengan instruksi mendagri no 13 tahun 2021  maka PPKM mikro masih diperpanjang. Menurutnya PPKM mikro cukup efektif menekan penyebaran covid-19.

“ Palembang masih zona merah. PPKM mikro diperpanjang karena efektif. Saya cek ke Kelurahan di Sungai Lais dan setiap kelurahan ada posko penanganan covid. Sesuai surat edaran walikota, pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan di masa pandemic, pol.p.p sebagai kordinator di kelurahan. Diharapkan RT,RW posko benar-benar di mantapkan. Mudah-mudahan kota Palembang lebih baik lagi dan bisa berganti menjadi zona hijau,” tukasnya.

 

Penulis : jati/endah

Sumber foto : koleksi pribadi

Exit mobile version