Site icon Sonora FM Palembang

Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB II

PALEMBANG  SONORA Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (1/8), melakukan launching program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang I. Program ini berlangsung selama bulan Agustus 2020.

Saat memberikan sambutan di acara tersebut, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, meski program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, namun yang menjadi alasan dari pelaksanaan program ini adalah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

“Kenapa sih ini kita buat? Momennya kita ambil 17 Agustus. Tapi, penyebabnya pandemi,” ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel, Sabtu (1/8).

Menurut Herman Deru, salah satu fungsi pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat provinsi Sumatera Selatan adalah untuk membantu keringanan uang kuliah tunggal (ukt) bagi ribuan mahasiswa asal Sumatera Selatan yang terdampak pandemi covid-19.

“Tahu ndak Bapak Ibu sekalian? Kita memberikan pembiayaan kepada mahasiswa yang jumlahnya 18 ribu, juga dari uang-uang ini. Baik mahasiswa negeri, mahasiswa swasta, yang di Sudan, yang di Kairo. Dari sini,” ujar pria yang dilantik sebagai gubernur provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2018 tersebut.

Pelayanan para petugas pajak tersebut, lanjut Herman Deru, merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan.

“Polisinya, Dispendanya, Jasa Raharjanya,” ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2 periode tersebut.

Pada kesempatan itu, Herman Deru turut berkomentar tentang pelayanan Jasa Raharja. Ia menduga, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial tersebut tidak melakukan pemotongan denda tahun berjalan.

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, Herman Deru menyarankan agar hal tersebut bisa diajukan oleh Jasa Raharja ke kementerian keuangan Republik Indonesia.

“Tolonglah Pak diajukan. Waktu pemutihan zaman dulu, kalau denda berjalan juga dihilangkan. Bila perlu kita surati Menkeu. Gak apa-apa. Dirjennya juga orang Sumatera Selatan, Pak Askolani. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Hal tersebut, sambung Herman Deru, untuk menghindari ketimpangan kebijakan yang mungkin terjadi.

“Jangan timpang, kok Gubernur punya kebijakan pajak daerah, Jasa Raharjanya gak ikut,” ungkapnya.

 

Penulis: Bovend

Sumber Foto: Humas Provinsi Sumatera Selatan

Exit mobile version