Site icon Sonora FM Palembang

Dishub Dirikan 7 Check Point

PALEMBANG SONORA –  Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal kepada Sonora mengatakan bahwa Walikota Palembang sudah membuat instruksi walikota no.1 tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) yaitu masker, terkait hal tersebut pihaknya sudah membangun chck point di 7 titik.
“5 titik stationer dan 2 mobile. 5 titik stasioner antara lain posko Alang Alang Lebar KM12, posko Bandara SMB2, Jakabaring Deskranasda, Nila Kandi Karya jaya dan Simpang Talang Putri Plaju. 2 lagi mobile menyusuri perkotaan di Seberang ulu dan Seberang Ilir, “ ujarnya.
Drinya menghimbau masyarakat agar menggunakan masker, karena kedepan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhinya. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap berada dirumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.
“bila ada keperluan mendesak, gunakan masker. Untuk pemilik kendaraan harus menjaga jarak, social distancing,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa sesuai peraturan menteri no. 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dan pencegahan covid-19 bahwa peraturan tersebut membatasi daerah daerah mana yang tidak boleh dilalui dan harus membangun check point diperbatasan.
“Wilayah yang sudah melakukan PSBB, zona merah serta daerah yang berbatasan dengan wilayah yang melakukan PSBB. Tanggal 24 April sd. 7 mei ketahuan mudik dari zona merah , silahkan putar balik. Tgl. 8 Mei sd. 31 Mei disamping suruh putar balik akan diberikan sanksi terhadap masyarakat yang memaksa mudik” ujarnya.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Koleksi Pribadi

Exit mobile version