PALEMBANG SONORA – Beberapa hari terkhir ini Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung digegerkan oleh pemberitaan ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pajak tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara pihaknya dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
“DJP menyesal dengan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” kata Romadhaniah , rabu (01/11/2023).
Romadhaniah menegaskan, DJP tidak menolerir dan memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Romadhaniah menyatakan, semua pegawai pajak harus menjujung tinggi semua aturan dan mendukung penuh proses di Kejaksaan.
Lebih lanjut Romadhaniah mengatakan DJP melaksanakan program reformasi terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
