DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Ke-60

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, digelar Rapat Paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, Senin (24/6) pagi.

Ketua DPRD Prov. Sumsel MA. Gantada, saat membuka Rapat Paripurna LX mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2 Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 175 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel, Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan, pokok-pokok pikiran, himbauan, dan pertanyaan, demi untuk kesempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun 2018.

Pada Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov. Sumsel, juru bicara Fraksi Usman Effendi mengatakan, pihaknya menilai bahwa kebijakan publik adalah titik penting di mana kehidupan suatu negara modern dijalankan. Setiap negara modern dipastikan mempunyai konstitusi/peraturan perundangan, di mana keputusan dan kebijakan-kebijakan peraturan perundangan yang dihasilkan merupakan aturan main hidup berbangsa dan bernegara.

“Dan bahwasanya, kebijakan publik menjadi kekuatan penting yang mengatur interaksi antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras di dalam mewujudkan pencapaian yang maksimal terkait dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah yang memberikan realisasi dari target yang ditetapkan.

Usman menambahkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terkait dengan pengelolaan aset yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya. Terkait dengan posisi hutang/nilai kewajiban Pemerintah Prov. Sumsel yang cukup besar, pihaknya mengharapkan, perlu dicarikan solusi dan metode tercepat di dalam penyelesaiannya.

Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya Gani Subit, menyampaikan beberapa hal, di antaranya Fraksi Demokrat menyoroti rendahnya peningkatan aset Tahun Anggaran 2018 yang hanya sebesar 3,4 %, jauh lebih rendah dibandingkan dengan peningkatan aset Tahun Anggaran 2017 sebesar 31,07%.

Lebih lanjut, Gani mengatakan, pihaknya menyarankan Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari empat jenis pajak di antaranya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dapat terus ditingkatkan, mengingat jumlah kendaraan bermotor bertambah terus setiap tahun.

“Dengan catatan tidak ada kebocoran,” ujar Gani.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sumsel, serta Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

Gubernur Sumsel Herman Deru, melalui surat dengan No. 160/183/I/2019, menyampaikan pemberitahuan tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, dikarenakan pada hari dan tanggal yang bersamaan, menghadiri Pembukaan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (PEDA KTNA) XIII Prov. Sumsel Tahun 2019 di Gelanggang Remaja Sekayu Kab. Musi Banyuasin.



Leave a Reply