Dr. Febrian, SH, MS: Ada Peranan Negara dalam Hal Bantuan Hukum

Bantuan hukum (legal aid) berasal dari kata “bantuan” yang berarti pertolongan dengan tanpa menghadapkan imbalan dan kata “hukum” yang mengandung pengertian keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat dengan maksud untuk menciptakan kedamaian.

Konsep bantuan hukum, sudah menjadi persoalan dunia, karena menyangkut soal perspektif keadilan bagi masyarakat.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr. Febrian, SH, MS, ada tanggungjawab atau peranan negara untuk melakukan program semacam ini. Hal ini disampaikan Febrian saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar dan Workshop bertajuk Membangun Jaringan Organisasi Bantuan Hukum yang Berkualitas di Sumatera Selatan, Senin (10/12), di The Zuri Hotel Palembang.


“Kebetulan ini kan memperingati Hari HAM Sedunia. Artinya, masalah keadilan adalah masalah siapapun, di negara manapun. Hari ini ada kegiatan yang serentak seluruh Indonesia, dalam upaya memberikan jaringan yang lebih, dan kualitas yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 9 memberikan pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Lebih lanjut, Febrian memperhatikan soal jaringan dan kualitas organisasi bantuan hukum ini masih menjadi kendala. Tentu harus ada take and give antara organisasi dan penyandang dana.

“Ada kendala di pusat dan di daerah. Di daerah tentu harus ada payung hukum menyangkut soal legalitas tindakan. Berapa besar dana, bagaimana teknis pemberian bantuan itu, yang memang belum clear. Salah satunya adalah menyangkut bahwasanya usulan datang dari Menteri Hukum dan HAM dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk besaran dana itu. Sehingga, ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah” ungkapnya.

Bantuan hukum ini, lanjut Febrian, bukan merupakan kewajiban. Masih fakultatif saja.
“Artinya boleh dilakukan, boleh tidak sebagai program,” ujarnya.

Dikatakan Febrian, kalau memperhatikan visi misi kepala daerah. Seluruh kepala daerah di Indonesia ini, salah satunya juga masalah pemerataan keadilan dan kesejahteraan.

“Orang-orang yang tersangkut hukum, memang harus diberikan bantuan hukum. Bagi organisasi sendiri, persoalannya kan juga adalah persoalan klasik. Soal administrasi, soal dana yang tidak cukup. Ini melingkupi persoalan-persoalan baik litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.

Bantuan hukum adalah jasa memberi bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari seseorang yang tersangkut dalam perkara pidana maupun sebagai kuasa dalam perkara perdata atau tata usaha negara di muka pengadilan (litigation) dan atau memberi nasehat di luar pengadilan (non litigation).



Leave a Reply