Palembang Sonora – Dua mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri selama 12 tahun, sejak mereka duduk di kelas tiga SD. Kasus ini terungkap pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pria berinisial SNS (42) pada pertengahan Mei. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah tersangka SNS ditahan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami karena terlibat keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang. SNS diduga datang ke kost korban untuk kembali melakukan pelecehan.
Menurut AKBP Indra, tindakan bejat ini telah dilakukan sejak korban masih SD pada tahun 2012. Pelaku tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga mengancam korban dengan tidak akan membiayai perkuliahan mereka jika tidak menuruti kehendaknya. Pelaku bahkan menggunakan parang untuk mengancam kedua korban.
SNS, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit, melakukan pelecehan saat istrinya tidak ada di rumah. Selama 12 tahun, meskipun pelecehan ini tidak menyebabkan kehamilan pada korban, terungkap bahwa SNS memiliki metode sendiri untuk mencegahnya. Lebih lanjut, SNS diketahui adalah residivis kasus pelecehan seksual sebelum menyasar kedua putrinya.
Polisi kini mendampingi kedua korban untuk terapi penyembuhan trauma. Beberapa barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan. SNS dikenakan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali keluarga.
