PALEMBANG SONORA – Sidang lanjutan perkara sengketa ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) Tbk pada hari ini, Rabu (03/05) memasuki Tahap Pembuktian.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa PT HMS Tbk digugat oleh dua mantan karyawannya yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian usai keduanya di PHK secara sepihak karena dituduh melakukan manipulasi data pada saat bekerja, meskipun hingga kini PT HMS Tbk disebut belum menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.
Dalam sidang pembuktian kali ini, dua penggugat menghadirkan saksi bernama Chaidir Binawan Nasution, yang tak lain merupakan pimpinan kedua penggugat sewaktu bekerja di PT HMS Tbk atau menjabat sebagai Manager Area Retail Engagement.
Chaidir mengatakan terdapat kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada kedua penggugat terkait manipulasi data.
“Ada kejanggalan, mereka dituduhkan melakukan manipulasi data, padahal hingga saat ini bukti yang dituduhkan itu tidak ada. Maka dari itu, saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan yang dituduhkan tanpa bukti,” kata Chaidir usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Chaidir pun mengaku, selama bekerja dibawah kepemimpinannya, kedua penggugat selalu bekerja dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Apa yang dituduhkan kpd kedua penggungat saya tidak pernah menyaksikan, karena selama ini mereka melakukan tugas dengan benar dan menjalankan semua pekerjaan sesuai SOP,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Chaidir, kedua penggugat merupakan orang-orang yang tergolong berprestasi di perusahaan lewat kontribusi yang dilakukan.
“Kinerja mereka selama bekerja sangatlah baik dan berkontribusi dengan baik. Mereka tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak benar, apalagi seperti dituduhkan. Bahkan mereka orang-orang yang berprestasi di perusahaan,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari PT HMS Tbk tampak enggan berkomentar ketika hendak diwawancarai awak media.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
