PALEMBANG SONORA – Berhubungan intim antara suami istri merupakan suatu ibadah di dalam agama Islam.
Setelah berhubungan intim, suami dan istri diharuskan mandi wajib atau mandi junub.
Mandi wajib atau mandi junub merupakan proses mensucikan diri dari hadas besar.
Namun, terkadang ada beberapa orang yang memutuskan menunda mandi wajib karena kondisi-kondisi tertentu.
Lantas, bagaimana hukumnya menunda mandi wajib setelah berhubungan suami istri ?
Dilansir dari tribunnews.com, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Buya Yahya menegaskan mandi junub menjadi wajib dilakukan jika seseorang berniat melakukan ibadah dimana harus dalam keadaan suci.
Dengan kata lain, boleh menunda mandi wajib sampai tiba waktu sholat.
“Wajib mandi itu jika anda mau melakukan sesuatu yang harus dengan (keadaan) suci,” ujar Buya Yahya.
“Misal suami istri berhubungan sehabis sholat isya, apakah dia wajib mandi? tidak wajib mandi, nanti (mandi wajib) kalau mau tahajud atau sholat subuh,” imbuhnya.
Mandi wajib memang boleh ditunda dan tidak bersifat harus segera dilakukan.
Kendati demikian, Buya Yahya mengungkapkan bergegas melakukan mandi wajib hukumnya sunnah alias lebih dianjurkan.
“Cuma disunnahkan dianjurkan untuk bergegas mandi besar, wajibnya kapan ? wajibnya kalau kita sudah mau melakukan kewajiban,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
