
“ Prihatin generasi muda dan tua sebagai pemimpin atau kepala daerah baru terjadi OTT. Secara hukum OTT A1 karena bukti-bukti sudah mengarah dan sangat konkrit. Melihat kepala daerah ada hubungan ayah dengan anak, yang saat ini OTT ini cukup memprihatinkan. Kasus ini sistematis dan mengakar dalam hal korupsi,” ujarnya.
Ia menilai selalu munculnya kasus korupsi salah satunya disebabkan oleh hukuman yang kurang memberikan efek jera. Semestinya dalam UUD tipikor sudah menjelaskan hukuman maksimal, missal terbukti, unsurnya cukup dan merugikan negara maka jelas peradilan bisa memberikan keputusan yang maksimal sehingga memberikan efek jera kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
“ Bila terjadi terus, sepertinya efek jeranya sangat kecil sekali bagi pelaku tipikor. Kepala- kepala daerah harus menutup mata, jangan sampai masuk ke ranah itu,” tukasnya.
Pencetus terjadinya korupsi bisa berasal dari internal dan eksternal. Internal adalah niat dan integritas. Eksternal adalah godaan-godaan sehingga terjebak pada kasus-kasus korupsi. Kepala daerah harus sepakat dari diri masing-masing jangan sampai terjebak factor internal dan ekternal dalam tindak pidana korupsi.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi