PALEMBANG SONORA – Ferry Yanuar, Kabid Pencegahan & Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sumsel yang juga sebagai Jubir Vaksinasi covid -19 Sumsel dalam wawancara dengan Sonora (8/1/2021) mengatakan bahwa proses pendataan daftar penerima vaksin covid 19 dilakukan oleh pusat. Menurutnya data tersebut akan disinkronkan dengan nomor hp yang teregristrasi.
“ mereka akan mendapat sms, dibalas kapan mau vaksin dan dimana tempatnya ?. Bagi yang tidak memiliki nomor telepon akan ada mekanisme pendaftaran dilapangan melalui babinsa atau babinkamtibnas untuk mendata,” ujarnya.
Ia menambahkan penyuntikan vaksin dilakukan sebanyak dua kali dengan jarak 14 hari.
“ tahap pertama yang divaksin kelompok usia 18 sampai 55 tahun, sesuai dengan kelompok umum uji klinis vaksin, usia 60 tahun keatas juga akan mendapat setelah data – data terkait pelaksanaan kelompok umum tersebut diperoleh. Untuk anak – anak tidak masuk skema,” imbuhnya.
Ia menjelaskan yang tidak boleh mendapat vaksin covid ada beberapa kelompok.
“ pertama adalah yang sudah memiliki riwayat konfirmasi covid, yang pernah positif covid, ibu hamil, usia dibawah 18 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Harus di assessment bila memilik penyakit jantung, hipertensi dan DM. saat pelaksanaan akan di screening apakah bisa divaksin atau ditunda,” pukasnya.
Penulis : Jati
Sumber foto : Google
