- August 23, 2017
- Posted by: Esy Armisi
- Category: Informasi
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel & Kep.Babel , melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2017 (Perppu 1 tahun 2017) kepada media, Rabu (23/8) bertempat di Kanwil DJP Sumsel & Kep.Babel Jln. Tasik Palembang
Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dan berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Oleh karena itu, pada 8 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Di dalam Perppu ini disebutkan bahwa, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perppu ini juga mengatur bahwa, selain menerima laporan dari lembaga jasa keuangan dan lembaga jasa keuangan lainnya, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya yang dimaksud.
Kakanwil DJP Sumsel & Kep.Babel M. Ismiransyah M. Zain ( Rendy ) saat sosialisasi Perppu 1 Tahun 2017 bersama media mengatakan, secara umum pemberlakuan Perppu No. 1 Tahun 2017 memiliki beberapa tujuan, yaitu: memperluas hak akses bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi terkait perpajakan, menambah basis data perpajakan, membuat sistem keuangan yang lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif.
Dengan terbukanya akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak. Hal itu karena, Wajib Pajak sudah memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan melaporkan seluruh harta termasuk aset keuangan di lembaga keuangan dan membayar uang tebusan. Sementara bagi Wajib Pajak yang belum sempat memanfaatkan momentum Amnesti Pajak masih memiliki kesempatan dengan melakukan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan.
Sehubungan dengan telah berakhirnya Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty/TA) pada tanggal 31 Maret 2017 yang lalu. KaKanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak. Jumlah Uang Tebusan yang terhimpun dari Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam program TA tersebut mencapai 1,08 triliun.
Sementara itu untuk penerimaan pembayaran pajak Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 telah mencapai 7.531,5 miliar rupiah atau sebesar 47,35% dari target 15.905 miliar rupiah. Jumlah ini tumbuh sebesar 21,04% dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Di lain pihak restitusi selama tahun 2017 mencapai 1.140,86 miliar rupiah atau meningkat 254,66% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar adalah PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing sebesar 39,45% dan 19,30%. Sementara jenis pajak yang tumbuh signifikan adalah PBB Pertambangan Minerba (215,64%) dan PPh Non Migas Lainnya (667,88%).
Sementara itu Kepatuhan penyampaian tahunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 telah mencapai angka 367.582 SPT atau 82,68% dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pencapaian ini meningkat 17,39% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan telah melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang sebesar 322.334 SPT atau 114,04%.
Namun demikian, tingkat kepatuhan tersebut masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang kepatuhan pembayaran pajaknya relatif sudah baik karena dipotong oleh perusahaan/ kantor. Sementara untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Usahawan, masih belum terlalu menggembirakan, walaupun secara target sudah mencapai 106% atau 47,7% dari Wajib Pajak dan Orang Pribadi Usahawan terdaftar, karena target dari pusat hanya sebesar 45% dari Wajib Pajak yang terdaftar dan wajib menyampaikan SPT. Artinya, masih ada 52,3% yang belum melaporkan SPTnya.
Walaupun tingkat kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung terus meningkat dalam 3 tahun belakang namun Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung masih akan tetap terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan terutama dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan khususnya juga kepada Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan sehingga peningkatan dalam kepatuhan kewajiban formal juga akan dibarengi kepatuhan kewajiban material Wajib Pajak.