Palembang Sonora – Tragedi mengerikan terjadi di Desa Ibul Besar I, Kabupaten Ogan Ilir, ketika M Yunus (44) tewas akibat luka parah di kepala dan tubuhnya. Kejadian yang menghebohkan warga ini berlangsung pada Minggu subuh (4/8/3024).
Melalui pendekatan persuasif, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes berhasil membuat pelaku, RY (29) dari Dusun I Desa Ibul Besar III Pamulutan, Ogan Ilir, menyerahkan diri kepada polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes pada Rabu (6/8/2024), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan jual beli minyak solar milik korban yang menyulut emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban.
“Pelaku yang saat itu sedang mangkal sebagai tukang ojek di warung dekat TKP, didatangi seseorang yang mengatakan bahwa korban ingin menjual dua jerigen minyak seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu,” jelas Kombes Harryo.
Pelaku kemudian menemui korban untuk memperjelas pesan tersebut dan terjadilah kesepakatan. Setelah minyak terjual, pelaku menyerahkan uang Rp 450 ribu kepada korban, namun hanya menerima Rp 25 ribu sebagai upah. Merasa tidak dihargai dan kesal karena upah yang tidak sesuai kesepakatan, pelaku pun marah.
Sakit hati pelaku semakin memuncak. Ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku yang sudah dikuasai amarah menyabetkan senjata tajamnya berkali-kali. Korban sempat menangkis dan berlari, namun pelaku terus mengejar dan menyabet korban dari arah belakang, mengenai kepala dan bagian belakang hingga korban roboh dengan tubuh penuh luka.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari dua saksi yang mengenali pelaku dan memberitahukan kepada istri pelaku. Melalui upaya persuasif, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Selasa dinihari.
“Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat telah diamankan,” ujar Harryo.
Pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena upah yang tidak sesuai kesepakatan.
