
“ Setelah terjadi PHK biasanya persoalan antara buruh dan pengusaha menyangkut hak pembayaran pesangon. Mereka rata-rata menuntut pesangon sesuai hukum yang berlaku, dan proses penuntutan pesangon berlangsung berbulan bulan, bertahun-tahun sehingga apabila JHT dicairkan untuk bertahan hidup dan sebagian bisa digunakan untuk modal karena sebagian tidak bekerja kembali. JHT sangat vital bagi buruh,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan berupa JKP hanya berlangsung 6 bulan saja. pembayaran oleh pemerintah tiga bulan pertama 45%, 3 bulan selanjutnya 25% dari upah, itupun layanan untuk yang di PHK. Karyawan yang mengundurkan diri atau kontrak tidak mendapat JKP.
“ Teknis pencairan JKP tidak jelas. Rata-rata PHK buruh karena resign sepihak. Bagaimana buktinya di PHK, sedangkan syarat pencairan ada surat tertulis PHK. Dugaan kita uang JHT di BPJS tidak jelas juntrungannya, sebagai gambaran simpanan dana-dana yang lain. Kalau ada uangnya kenapa mesti dihambat. Ini kan tabungan hari tua kapanpun bisa dicarikan. Jangan mereka ingin disejahterakan dihari tua tapi menuju tua di matikan,” ujarnya.
JKP baru diwacanakan. Cantolannya undang-undang cipta kerja yang inkonstitusional, tidak bisa jadi dasar membentuk peraturan yang strategis dan berdampak luas.
“ Cabut Permenaker no.2 tahun 2022. Cabut undang-undang cipta kerja untuk membantu buruh menghadapi masalah setelah PHK,” tutupnya.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi