Kemkominfo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Media Kabupaten/Kota

Dalam batang tubuh UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa tentu tidak terlepas dengan komunikasi dan informasi. Sehingga, urusan komunikasi dan informasi, menjadi urusan wajib di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Direktur Tata Kelola Dan Kemitraan Komunikasi Publik Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Drs. Selamatta Sembiring, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Media Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/3), di Hotel Horison Ultima Palembang, mengatakan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, semua daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki lembaga yang mengurusi komunikasi dan informasi.

“Dalam UU Otonomi Daerah tersebut disebutkan bahwasanya Kementerian Kominfo menyerahkan sebagian tugasnya kepada daerah dalam bidang komunikasi dan informasi ini,” ungkapnya di hadapan peserta Bimbingan Teknis yang hadir.

Menurutnya, salah satu yang diserahkan Kemkominfo pada daerah adalah urusan pengelolaan komunikasi dan informasi, yang ruang lingkupnya cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah penyusunan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik, pemantauan opini dan aspirasi publik, pengumpulan data dan informasi kebijakan pemerintah daerah, penyusunan agenda komunikasi pemerintah daerah, penyusunan strategi komunikasi publik, produksi konten informasi publik, dll.

“Jadi ada 16 kegiatan yang diamanatkan oleh UU No. 23 melalui NSPK, dan apa yang saya sebut tadi, terakhir ini ada surat edaran dari Kemendagri untuk melaksanakan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Selamatta mengatakan, mengingat pentingnya peran memproduksi konten dan mendiseminasikannya kepada masyarakat melalui berbagai media, pihaknya merasa perlu melakukan bimbingan teknis khususnya dalam hal pengelolaan komunikasi dan informasi melalui media digital.

“Oleh karena itu, 75% dari bimbingan teknis ini, kita orientasikan memang kepada materi-materi mencerdaskan dalam hal untuk media digital, seperti membuat konten-konten media sosial fotografis, videografis, meme, vlog, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Selamatta menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kendala di era sekarang adalah minimnya informasi dari pusat yang disampaikan kepada daerah, dan minimnya juga daerah mendiseminasikan informasi-informasi pusat kepada masyarakatnya yang ada di daerah.

“Memang di UU 23 juga, dalam konteks Otonomi Daerah, disebutkan bahwasanya 16 yang dikerjakan tadi, kontennya adalah yang menjadi kewajiban dari pemerintah daerah itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakan Selamatta, untuk mendiseminasikan informasi, kebijakan, capaian kinerja, dan program tentang pusat, Kemkominfo membuat fasilitas widget.

“Melalui widget ini, informasi-informasi pusat bisa diakses, dan diviralkan kembali ke media-media yang ada,” ungkapnya.



Leave a Reply