PALEMBANG, SONORA – PT. Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel selalu menjaga agar stok serta penyaluran BBM jenis Solar di Provinsi Lampung dan hingga akhir tahun kondisinya aman untuk penyaluran disesuaikan berdasarkan Regulasi yang ada.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan dari pemantauan di lapangan, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan dikarenakan adanya pelonggaran aturan PPKM, sehingga giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat. Agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda 4 dapat membeli Solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 maksimal pembelian 200 liter per hari.
Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi. Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
Penulis : Endah
Sumber Foto : Humas Pertamina
