Site icon Sonora FM Palembang

Ketua KSBSI : ” Undang Undang Ketenaga Kerjaan Belum Perlu Diganti “

SONORA PALEMBANG – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Sumsel (KSBSI), Kms. Ali Hanafiah, dalam acara The Voice of People Sonora (21/10/2020) mengatakan bahwa penolakan buruh terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja terjadi sejak masih berupa draft.

” Kenapa kami tidak dilibatkan, sehingga muncul draft draft yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seharusnya kami dilibatkan, karena kami yang berkepentingan,” ujarnya.

ia menambahkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena undang – undang tersebut akhirnya disahkan DPR.

” kami tidak melihat omnibus law secara keseluruhan, tapi secara klaster tenaga kerja, memang ada secara teknis menggredasi kaum buruh, seperti outsourcing yang tidak dibatasi, kontrak yang dibatasi dan upah yang semakin diperkecil,” ujarnya.

ia mengatakan bahwa undang undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 masih layak dan belum perlu diganti.

” UUD no13 yang ada saja belum semua dijalankan, ini sudah mau diganti, pasti nanti hasilnya akan lebih buruk,” ujarnya.

ia menambahkan bahwa pemerintah yang seharusnya memperbaiki kompetensi, bukan kaum buruh.

” banyak orang di dinas dinas, karena kedekatan dan keluarga, diangkat jadi PNS, padahal tidak kompeten, bukannya menuntut kaum buruh untuk meningkatkan soft skill, pemerintahlah yang seharusnya diperbaiki,” ujarnya.

ia mengatakan bahwa seharusnya para pengusahalah yang harus mempersiapkan diri menyambut persaingan bebas.

” buruh hanya ngikut saja, buruh dari kalangan rendah, mereka hanya berfikir agar anaknya lebih baik, kami hanya ingin memperjuangkan agar upah mereka jangan dikurangi, pesangon jangan dikurangi, perusahaan asing banyak yang masuk, tapi hanya eksploitasi kekayaan alam, harus dipikirkan masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber foto : Koleksi Pribadi

Exit mobile version