PALEMBANG SONORA Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/8), di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, S.H., M.H., penandatangan nota kesepahaman ini merupakan dasar hukum untuk melakukan kerja sama. Selain itu, hal ini juga untuk memberikan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Palembang kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
“Khususnya kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Pemerintah Kota Palembang dalam mencarikan solusi, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara (datun),” ujar Asmadi, saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan yang meliput kegiatan tersebut, Senin (10/8).
Asmadi mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan sebuah acara yang penting bagi Pemerintah Kota Palembang.
Penting di sini, lanjut Asmadi, adalah dalam rangka mencari, menemukan solusi, dan menyelesaikan beberapa persoalan yang ditemukan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Menurut Asmadi, persoalan-persoalan perdata dan tata usaha negara (datun) di Kota Palembang, pada umumnya, juga ditemukan di pemerintah daerah lainnya.
Asmadi memberikan contoh, Pemerintah Kota Palembang meminta pendapat atau pertimbangan hukum (legal opinian) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
“Jadi, apabila perlu berdiskusi, perlu mendapat masukan, mengenai pemahaman beberapa ketentuan, maka pemerintah kota dapat minta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara,” ungkapnya.
Dalam hal aset, sambung Asmadi, Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mencari solusi penyelesaian terhadap sejumlah aset yang dikuasai oleh pihak lain.
Pada kesempatan itu, Asmadi juga memberikan salah satu contoh penyelesaian permasalahan Pemerintah Kota Palembang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Sudah cukup banyak. Misalnya piutang yang dimiliki oleh pemerintah kota, artinya utang dari pihak ketiga, beberapa di antaranya telah dilakukan pelunasan sejak bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Sementara untuk aset, lanjut Asmadi, sedang dalam proses penyelesaian berupa pengembalian ruko yang beralamat di Jalan Veteran Palembang.
“Masih dalam proses negosiasi dengan pihak yang sebelumnya menghuni tempat tersebut,” ungkapnya.
Asmadi menjelaskan, permasalahan aset Pemerintah Kota Palembang di Jalan Veteran tersebut, melibatkan organisasi tertentu dan pribadi.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: google.com
