Lanjutan Sidang PT HMS vs Karyawan, 41 Bukti yang Dihadirkan Penggugat Dinilai Tidak Memperkuat Tuduhan

PALEMBANG SONORA – Sidang perkara dengan penggugat PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) Tbk atau lebih dikenal sebagai HM Sampoerna dengan tergugat bernama Chaidir Binawan Nasution kembali berlanjut pada Senin (02/10).

Pria yang menjabat sebagai Manager Area Retail Engagement itu digugat oleh PT HM Sampoerna karena dianggap tidak melakukan kontrol terhadap dua orang yang berada di timnya yang sebelumnya telah di-PHK.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus ini pihak penggugat, PT HMS Tbk menghadirkan 41 bukti.

Namun ketika diwawancarai seusai sidang, Kuasa Hukum PT HMS Tbk yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta memilih untuk bungkam dihadapan awak media.

Sementara itu, Chaidir selaku tergugat menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memperkuat tuduhan terhadapnya.

“Total ada 41 bukti yang dihadirkan pihak penggugat, tapi saya lihat hal-hal itu lebih bersifat administratif dan tidak menguatkan tuduhan terhadap saya,” kata Chaidir.

Sementara itu, lanjut Chaidir, pada Senin (09/10) giliran dirinya yang akan menunjukkan bukti di sidang lanjutan perkara yang menyeretnya.

“Bukti itu terkait hal-hal yang sifatnya menguatkan, apa yang terjadi terhadap saya dan membantah tuduhan terhadap saya, seperti tidak melakukan kontrol dan tidak baik terhadap tim saya,” kata dia.

Bahkan, dirinya juga mengaku mendapat intimidasi dan paksaan dari pihak tertentu yang nantinya juga akan dimuat dalam bukti.

“Nanti akan saya buktikan melalui bukti berupa tangkapan layar chat WA, video recorder, suara percakapan saya dan lain-lain. Kurang lebih ada 30-35 bukti yang akan saya bawa nantinya,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Kompas



Leave a Reply