PALEMBANG SONORA – Surat Edaran Walikota yang mewajibkan Mall mengikuti aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Lima mall besar di Palembang, yakni Palembang Square Mall, Palembang Square Xtension Mall, Palembang Icon Mall, Palembang Indah Mall dan Palembang Trade Center (PTC) Mall serentak tutup sebagian pada hari ini, Rabu (28/07).
Penutupan sendiri akan dilakukan hingga 2 Agustus mendatang.
Dalam aturan PPKM level 4 di kota Palembang, semua Mall wajib menutup tempat usahanya kecuali supermarket yang menjual sembako dan kebutuhan pokok lainnya, apotek dan toko obat-obatan serta restoran, selain tiga jenis itu, maka wajib tutup. Hal ini pun membuat sejumlah Mall secara serentak ditutup seiring dengan aturan tersebut.
Menanggapi aturan tersebut, Marketing Communication PS-PSX Mall, Intan Indirayani pun mengumumkan keputusan pahit tersebut kepada sejumlah penanggungjawab tenant dan pemilik usaha pada kedua Mall tersebut.
“Semua operasional Mall tutup, kecuali Carefour yang menjual sembako, apotek dan obat-obatan serta restoran dan tempat makan. Hanya saja untuk Restoran hanya melayani take away atau tidak makan ditempat, ini kita lakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Walikota,” ungkap Intan ketika diwawancarai.
Sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid 19, lanjut Intan, Managemen mengaku tidak punya pilihan lain untuk menekan laju pertumbuhan Covid 19, serta mentaati surat edaran Walikota.
“Kita juga memandang perlu mengutamakan kesehatan para pengunjung. Namun bagi pengunjung yang akan belanja kebutuhan pokok, makanan dan obat-obatan, pihaknya tetap akan membuka satu akses pintu masuk.
Ia menambahkan, untuk di PS Mall, pengunjung yang ingin belanja ke Carefour bisa melalui pintu selatan atau di lantai dua menuju Carefour.
“Khusus pengunjung yang mau belanja kebutuhan pokok, obat-obatan dan makanan bisa menuju akses pintu selatan lantai dua menuju Carefour yang tetap kita buka, sebab lima pintu keluar masuk PS Mall kita tutup,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yang hanya diperbolehkan 50 persen saja dan mereka yang masuk wajib mengenakan masker dan mematuhi aturan prokes yang ketat.
“Jam operasional untuk layanan restoran, supermaket dan obat-obatan dibatasi hingga pukul 20.00,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
