
Saim Marhadan, Ketua MUI Kota Palembang kepada Sonora (19/07/2021) mengatakan bahwa umat islam di kota Palembang agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini kementrian agama.
“ Bagi wilayahnya zona merah maka tidak melaksanakan Sholat Idul Adha. Yang zona hijau boleh melaksanakan dengan prokes yang ketat. Bila perlu masjid menyiapkan masker, handsanitizer, bagi yang melaksanakan sholat. Bagi yang tidak maka melaksanakannya dirumah masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan takbiran diperbolehkan asalkan tidak berkerumun.
“ Sesudah maghrib silahkan tapi jangan berkerumun. Yang dilarangkan berkerumunnya. Kalau Cuma 2 sampai 3 orang tidak masalah. Makanya tidak ada takbir keliling,” tukasnya.
Ia tak lupa mengucapkan selamat Idul Adha, mohon maaf lahir dan batin, mudah-mudahan dengan doa kita bersama, covid-19 bisa segera berakhir.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi