Peduli dengan Kekayaan Indonesia yang Tidak Termaksimalkan, STIHPADA dan APHA Gelar Seminar Nasional

Dalam rangka menyoroti permasalahan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada kearifan lokal, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional, Selasa-Rabu (29-30/10), di Griya STIHPADA Palembang.

Sebanyak 61 makalah akan dipresentasikan oleh pemateri yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Papua, Ternate, Kendari, dan Makassar. Para peserta seminar tersebut adalah pengajar Hukum Adat, pengajar Ilmu Hukum, para peneliti, perwakilan dari Instansi terkait, perwakilan dari LSM Pemberdayaan Masyarakat Adat, dan para mahasiswa hukum.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Dikti Sumpah Pemuda Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum. menilai, saat ini, Indonesia memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam. Akan tetapi, kata Firman, kekayaan tersebut tidak termaksimalkan.

“Bahkan, beberapa kasus, cukup merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Firman mengatakan, pihaknya mengundang para pakar hukum dari seluruh Indonesia, yang tergabung dalam APHA, untuk mengkaji dan meneliti terkait sumbangsih pemikiran/ide untuk perbaikan dalam hal penataan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Secara khusus, Firman menyoroti seputar penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.

“Memang salah satu topik yang kita akan bahas, nanti yang akan saya bawakan juga, masalah penegakan hukum terhadap karhutla,” ujar Firman.

Ia melihat, karhutla yang terjadi, cukup meresahkan, dan mencoreng nama baik Provinsi Sumatera Selatan dan Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya dan para pakar hukum tadi, ingin memformulasikan tentang pola penyelesaian masalah karhutla, sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Menurut Ketua APHA Indonesia Dr. St. Laksanto Utomo, pihaknya memberikan apresiasi mengenai sumber daya alam. Ia menilai, karena adanya eksploitasi sumber daya alam, makanya kearifan lokal dan hukum adat perlu suatu penegakan hukum, dan disertakan dalam pembangunan.

Dengan kondisi saat ini, Laksanto melihat, seringnya masyarakat adat tidak diikutsertakan, sehingga muncul permasalahan dalam eksploitasi sumber daya alam. Ia menambahkan, pihaknya ingin terlibat, dalam rangka mengingatkan pemerintah agar melakukan penegakan hukum melalui kearifan lokal.

Pada pembukaan Seminar Nasional tersebut, dilakukan penandatanganan kerjasama antara APHA Indonesia dengan STIHPADA Palembang. Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa penelitian, pengembangan, kuliah, dan penggantian beberapa tenaga ahli dari APHA se-Indonesia.



13 Comments

Leave a Reply