PALEMBANG SONORA – Pelanggar yang melanggar PSBB akan mendapatkan sanksi. Kepala dinas perhubungan Kota Palembang Agus Rizal kepada Sonora mengatakakan bahwa sanksi diberikan mengacu pada pasal 37, 38 perwali no 14 tahun 2020, sanksi diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosal dan denda. Dari PSBB tahap pertama pelanggaran banyak masyarakat yang memakai masker tidak pada tempatnya.
“rata rata lupa, posisinya tidak dipakai saat berkendara, kita ingatkan,” ujarnya.
Pembatasan social berskala besar bukan penghentian aktifitas masyarakat, ada 6 pembatasan; pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, social budaya, pergerakan orang dan barang, tempat kerja. Dalam perwali no 14 tahun 2020, ada 11 jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi, diluar itu diberikan toleransi beroperasi selama 5 jam.
“berkendara juga boleh, hanya dibatasi, harus memakai masker, jumlah penumpang 50%, konfigurasi harus sesuai untuk roda 4, untuk roda 2 penumpang dan yang dibonceng harus satu KTP,” ujarnya.
Penulis : jati sasongko
Sumber foto : google
