Site icon Sonora FM Palembang

Pemeriksaan Hewan Kurban di Sumsel Terkendala Minimnya Jumlah Dokter Hewan

Palembang Sonora –  Berdasarkan peraturan pemerintah terkait syarat hewan kurban, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah persyaratan administrasi, jangan sampai hewan kurban yang akan disembelih hasil dari kejahatan, missal pencurian. Syarat kedua adalah persyaratan syariat atau musinnah, ditandai bergantinya satu pasang gigi tetap. Gigi serinya jadi satu kesatuan tetap, untuk sapi umur 2 tahun lebih dan  untuk kambing satu tahun lebih. Dan ketiga persyaratan kesehatan, dalam hadist-hadist disebutkan bahwa hewan tidak boleh cacat, tidak buta, pincang, sakit yang kelihatan seperti tidak mau makan atau minum.

“ Terkait masalah kesehatan hewan kurban juga terkait dengan kesehatan penerima hewan kurban, penyakit yang bisa menular seperti cacing hati, anthrax yang banyak terjadi dipulau Jawa. Penyakit menular ini harus diperiksa oleh tenaga ahli yang bisa memeriksa penyakit itu,” ujar Dr. drh. Jafrizal, ketua PDHI kepada Sonora (02/07/2021).

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap hewan kurban dilakukan dua kali yaitu sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan. Pemeriksaan sesudah pemotongan atau post-mortem dilakukan dengan melihat organ-organ dalam hewan. Apakah ada tanda-tanda penyakit menular atau tidak. Bila bebas maka baru bisa didistribusikan. Pemeriksaan post-mortem tidak bisa dilakukan disemua masjid karena keterbatasan dokter hewan dan assistennya.

“ Sumsel punya 150 dokter hewan terutama dikota saja. Untuk didaerah ada yang tidak memiliki dokter hewan.  Distribusinya pincang, jadi kesulitan memeriksa hewan kurban,” ujarnya.

Dari data terakhir, banyak hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya berjumlah 113 ekor, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8,8%. Ditahun 2016 banyak yang tidak memenuhi syarat hingga 50% lebih, hal ini karena banyak pembelian lewat patungan dengan harga minimal. “ Banyak yang tidak masuk persyaratan umum. Kesehatan baik tapi umur tidak mencukupi karena hewan bukan cetakan mesin jadi tidak bisa diserentakkan. Harus dipastikan umur mencukupi, ada pergantian gigi, ada gigi tetap satu pasang,” tukasnya.

Yang paling banyak tidak memenuhi persyaratan umur adalah kambing. Ulama perlu mensosialisasikan lagi bahwa hewan kurban dan aqiqah persyaratannya sama. Jadi jangan sampai orang menjual hewan aqiqah pada saat hewan kurban. Hampir 50% tidak memenuhi syarat hewan kurban. “ jadi mau aqiqah ataupun kurban menurut fatwa MUI sama. Kambing lebih dari satu tahun, sudah ganti gigi satu pasang gigi tetap, jangan dilihat dari besar dan kecilnya saja. Karena besar belum tentu cukup umur,” ujarnya.

 

Penulis : jati / endah

Sumber foto : koleksi pribadi

Exit mobile version