
“ Saat ini kami sedang mengedarkan surat edaran kepada pelaku usaha, fasilitas umum, mall, pasar-pasar tradisional untuk menggunakan pedulilindungi ditempat usaha mereka, sesuai instruksi mendagri tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 varian omicron ,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya kepada Sonora (04/1/2022).
Ia menambahkan setiap pelaku usaha wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi karena sangat baik untuk mengantisipasi penyebaran omicron.
“ Sanksi tidak ada tapi akan berkordinasi dengan dinas kesehatan memberikan panduan penggunaan aplikasi pedulilindungi bagi pelaku usaha,” tukasnya.
Baik dimedia social maupun media massa saat ini sudah ada varian omicron di Indonesia, penggunaan aplikasi pedulilindungi adalah sebagai bentuk antisipasi masuk ke kota Palembang. Masyarakat dihimbau terus menggunakan masker dan taat prokes.
“ Kepada masyarakat patuhi prokes terutama masker. Pakailah saat berpergian. Dan bagi pelaku usaha dapat menggunakan pedulilindungi di tempat usahanya,” tutupnya.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi