PALEMBANG SONORA Penanganan covid-19 oleh institusi kesehatan harus sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Fauziah, Senin (20/7), saat berada di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Tasik Palembang.
dr. Fauziah, atau akrab disapa dr. Sisi tersebut, mengatakan, acuan Dinas Kesehatan Kota Palembang adalah pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Kita pedomannya dari Keputusan Menteri Kesehatan yang terbaru,” ujar dr. Sisi, saat diwawancarai oleh insan pers.
Berdasarkan hal itu, lanjut dr. Sisi, testing (pemeriksaan) covid-19 akan ditingkatkan ke orang yang memiliki gejala covid-19.
dr. Sisi mengingatkan, apabila masyarakat memiliki gejala covid-19, berupa infeksi saluran pernapasan, dipersilakan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Pemeriksaan swab, sambung dr. Sisi, adalah salah satu pemeriksaan penunjang. Sehingga, untuk pemeriksaan tadi harus didahului dengan pemeriksaan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
“Prosedur untuk pemeriksaan pelayanan kesehatan itu dilakukan terlebih dahulu,” ungkap dr. Sisi.
Menurut dr. Sisi, pengawasan terhadap kasus covid-19 di kota Palembang, membutuhkan peran banyak pihak.
“Peran banyak pihak. Ada pihak yang untuk peran terhadap penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan, dan kita, yang kesehatan, untuk melakukan tracing, testing, dan treatment itu,” ujar dr. Sisi.
Hal tersebut, lanjut dr. Sisi, tentu saling berhubungan satu sama lain.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: Koleksi Pribadi
