PALEMBANG SONORA – Dinas Perhubungan Kota Palembang melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD setempat dari sektor retribusi parkir tepi jalan raya atau di Rumija (ruang milik jalan) hingga bulan Agustus tahun 2021 baru mencapai kisaran angka Rp 4-5 miliar.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal ketika diwawancarai, Sabtu (28/08).
Agus mengatakan, target retribusi parkir di 788 titik parkir yang kita kelola, retribusi baru mencapai 30 persen, salah satu penyebabnya adalah penerapan PPKM di Palembang.
“Menurunnya angka retribusi parkir salah satunya diakibatkan oleh pemberlakuan PPKM yang menimbulkan penurunan mobilitas masyarakat dalam beraktifitas,” ungkapnya.
Agus mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp 12 milyar, namun hingga kini target tersebut baru tercapai 30 persen.
“Retribusi parkir di Palembang baru tercapai 30 persen dari target tahun ini sebesar Rp 12 milyar. Sedangkan 4 sektor retribusi lainnya yang kita terima sudah mencapai 50 persen, sedangkan retribusi parkir baru 30 persen,” katanya.
Meski begitu, retribusi parkir yang diperoleh sejauh ini masih terbilang baik dibanding realisasi retribusi parkir tahun 2020 lalu yang hanya mencapai Rp 4 milyar.
“Kalau dibanding tahun lalu retribusi yang didapat sejauh ini sudah ada kemajuan, tahun lalu retribusi parkir yang diperoleh sebesar Rp 4 milyar, sedangkan hingga bulan Agustus tahun ini saja kita sudah memperoleh Rp 4 milyar,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
