Site icon Sonora FM Palembang

Penerapan Protokol Kesehatan Saat Salat Berjemaah

PALEMBANG SONORA – Protokol kesehatan merupakan salah satu poin penting untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sejumlah masjid di Kota Palembang yang telah menerapkan protokol kesehatan, Rabu (3/6), telah diperbolehkan untuk melaksanakan salat berjemaah.

Apa itu protokol kesehatan?

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I. mengungkapkan, apabila di satu wilayah tidak ada kasus covid-19, umat Islam di wilayah tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Hal itu diungkapkannya, Rabu (3/6), saat menjawab pertanyaan wartawan soal pelaksanaan salat Jumat berjemaah.

“Kalau di sekitar wilayah itu masih ada warga yang terkena, maka salat Jumat-nya tetap digantikan dengan pelaksanaan salat Zuhur,” ungkap pria kelahiran Pagaralam tersebut.

Menurut Deni, pengurus masjid harus berkoordinasi dengan Lurah dan Camat. Mereka yang lebih paham dan tahu wilayah masing-masing.

“Jadi tidak serta merta bebas. Palembang ini masih zona merah,” ujarnya.

Apalagi, pembatasan sosial berskala besar (psbb) tahap 2 masih dalam proses persetujuan Gubernur Sumatera Selatan.

Pengurus masjid, lanjut Deni, harus menyiapkan tempat cuci tangan sebelum jemaah berwudhu.

Para jemaah masjid diharapkan memakai masker, dan membawa sajadah sendiri dari rumah.

Jarak antara jemaah satu dengan yang lain harus satu meter, sesuai dengan edaran yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia.

Menurut Deni, Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti apa yang diperintahkan Pemerintah Pusat terkait kegiatan keagamaan yang akan dilaksanakan seperti biasa.

“Dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Koleksi Pribadi

Exit mobile version