Palembang Sonora – Pemberlakuan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memberikan dampak yang cukup significan terhadap permintaan pembelian kendaraan roda empat. Bahkan untuk beberapa merk tertentu calon pembeli harus inden selama berbulan – bulan untuk mendapatkannya karena minimnya ketersediaan stok.
Bebin Djuana Pengamat Otomotif Indonesia dalam acara Klinik Otomotif Sonora (17/04/2021) mengatakan bahwa pemberlakuan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jangan terlalu lama karena akan menimbulkan ketergantungan yang menyebabkan iklim industry otomotif di tanah air tidak sehat.
“ dari sisi ATPM (agen tunggal pemilik merk) berita gembira bahwa memang penjualan bergerak kembali. Bahkan Bapak Presiden juga mengatakan bahwa industry otomotif sudah bergerak kembali. Yang perlu dicermati adalah pergerakannya seperti apa ?. yang dilakukan kan hanyalah memberikan rangsangan awal. Rangsangan awal ini jangan terlalu panjang karena jangan sampai membuat ketergantungan. Begitu relaksasi dihilangkan serta – merta berbalik. Ini kondisi kebergantungan, gak baik. Bagaimana supaya bergulirnya industry ini betul – betul alami, karena ini akan lebih awet,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam sebuah industry otomotif terdapat rantai proses produksi yang komplek. Industry otomotif tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh ratusan industry kecil.
“ pertanyaannya industry kecil ini bisa tidak mengikuti irama ?. industry kecil harus dilihat apakah SDM nya perlu ditambah ?, industry kecil juga butuh supply material, bila tidak lancar maka tidak akan jalan. Komponen – komponen pendukung seperti karet mesin, yang kecil – kecil itu dibuat oleh industry kecil. Komponen – komponen kecil ini dibuat oleh industry kecil dan membuat industry otomotif bersinergi dengan pendukungnya. Bukan hanya satu atau dua komponen, tapi puluhan komponen. Bila komponen ini tidak disuplai oleh industry kecil, maka tidak akan menjadi sebuah model,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemberlakuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi berjalan sejak 1 Maret 2021. Dalam periode pertama yang akan berakhir pada Mei 2021, pembelian mobil baru yang memenuhi syarat tertentu dikenakan pajak sebesar 0 persen. Program relaksasi PPnBM ditargetkan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Penulis : Jati
Sumber foto : google
