PALEMBANG SONORA – Ditengah sulitnya ekonomi karena pandemi, pemerintah propinsi Sumatera Selatan menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 1 Agustus 2020. Pengamat ekonomi dari STIE MDP Idham Cholid SE, ME kepada Sonora (28/7/2020) mengatakan bahwa kebijakan itu sangat tepat, karena membantu masyarakat yang terdampak pandemic serta mendorong pendapatan pemerintah propinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“ apa yang dilakukan pemerintah baik sekali, paling tidak dari sisi membayar beban denda bisa membantu masyarakat, pajakanya tetap harus dibayar, tapi dendanya yang dikurangi atau dihapuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebetulnya pajak adalah sebuah kewajiban yang bisa dipaksakan oleh negara, namun karena kondisi ekonomi sedang sulit, sehingga pemerintah menghapuskan denda atas keterlambatan membayar pajak.
“ ada hukumannya sebenarnya, polisi bisa saja menangkap masyarakat yang tidak membayar pajak, tapi karena kondisi perkonomian sedang sulit, jangankan membayar pajak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit, apa yang dilakukan pemerintah baik sekali,” imbuhnya.
Ia mengatakan sebetulnya ada hal-hal lain yang bisa dioptimalkan pemerintah di masa pandemi ini untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak. Di kabupaten / kota ada pajak reklame, pajak hiburan dan pajak restaurant, namun hiburan dan restaurant saat ini sedang terdampak, mungkin kabupaten/kota akan mengalami penurunan penerimaan pajak. Harapannya gubernur menerapkan pemutihan pajak ini, agar meningkatkan pendapatan pemerintah propinsi yang bisa digunakan untuk pembangunan.
“ masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, sehingga dendanya hilang atau berkurang, kalau telat 2 sampai 3 tahun, dendanya kan lumayan banyak, belum lagi bayar pajaknya,” pukasnya.
Penulis : jati sasongko
Sumber foto : google
