PALEMBANG SONORA – Sidang gugatan pemecatan sepihak kepada eks karyawan PT HM Sampoerna Tbk, kembali digelar pada hari ini, Rabu (10/05).
Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang ini, giliran pihak PT HM Sampoerna sebagai tergugat menghadirkan empat orang saksi dalam sidang pembuktian dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.
Seperti diketahui, dua karyawan PT HM Sampoerna yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian sebagai penggugat dipecat sepihak atas tuduhan PT HM Sampoerna adanya dugaan manipulasi data pendistribusian rokok.
Empat saksi yang dihadirkan kali ini, diketahui adalah empat orang karyawan HM Sampoerna dengan jabatan manager pada masing-masing posisi.
Pihak penggugat Andra Desvrian dan Dhany Prasanto, menanggapi santai terhadap keterangan saksi-saksi dari tergugat HM Sampoerna.
Malah sebaliknya, para penggugat tersebut menilai keterangan saksi yang dihadirkan justru menguatkan gugatan yang mereka ajukan.
“Karena jelas dari keterangan saksi yang dihadirkan tersebut, tidak dapat membuktikan adanya unsur manipulasi data sebagaimana dituduhkan kepada kami,” kata Dhany Prasanto diwawancarai usai sidang.
Selain itu, lanjut Dhany keempat saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra SH MH, juga bukan orang yang menjalankan tugas sehari-hari.
Keempat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum PT HM Sampoerna hanyalah tim yang melakukan investigasi saat perkara ini dilaporkan hingga ke tingkat mediasi.
Dipersidangan pun, kata Dhany Prasanto tidak melihat adanya bukti, sehingga tuduhan berupa instruksi manipulasi data itu tetap tidak bisa dibuktikan dipersidangan.
Ditambahkan Andra Desvrian, bahwa pada sidang sebelumnya ditegaskan Chaidir Binawan Nasution Manager Area Retail yang merupakan atasannya langsung menepis adanya manipulasi data sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak PT Sampoerna.
Sehingga, dirinya dan Dhany Prasanto sebagai penggugat semakin yakin gugatan akan dikabulkan majelis hakim PHI PN Palembang.
“Yang kami minta hanya agar surat pemecatan tersebut dicabut, dan kami dipekerjakan kembali di PT HM Sampoerna,” tukas Andra.
Sementara itu, untuk sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan, majelis hakim masih mengagendakan sidang pemeriksaan perkara dengan acara mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, kuasa hukum PT HM Sampoerna diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH MH, memilih bungkam saat hendak diwawancarai awak media usai gelaran sidang.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
