Sonora Palembang, Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, gelar agenda pertemuan bersama jurnalis dengan tema “peran serta masyarakat dan pers dalam pengawasan pelayanan publik” di Hotel Emilia Palembang kamis (07/12/2023)
Kepala Ombusman RI perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah memaparkan peran pers dalam pengawasan pelayanan publik, “hari ini kami memaparkan peran pers dalam pengawasan pelayanan publik agar pengaduan dari masyarakat bisa di tindaklanjuti ” ujarnya.
M Adrian memberikan contoh beberapa situs-situs berita yang memberitakan pelayanan publik yang buruk yang belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait sehingga Ombusman turun tangan meninjau lokasi aduan masyarakat melalui insan pers
“kami langsung sidak kelapangan menegur instansi terkait berdasarkan pemberitaan-pemberitaan tidak baiknya pelayanan publik” katanya.
Lebih lanjut M Adrian menjelaskan Ombusman bukan instansi yang bertindak sebagai pemadam kebakaran dari buruknya pelayanan publik dari instansi pemerintah.
M Adrian mengatakan pers salah satu lembaga yang melakukan pengawasan pelayanan publik “dari beberapa lembaga resmi yang diatur dalam undang-ungang no 25 tahun 2009 pers merupakan salah satu lembaga yang ikut dalam pengawasan pelayanan publik” ungkapnya.
Perlu diketahui terkait pelayanan publik ada undang-undang yang mengatur yaitu undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bunyinya “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penulis : Achmad Aulia
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
