PALEMBANG SONORA Salah satu tugas pokok kepemiluan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mengawasi. Banyak hal yang diawasi oleh Bawaslu. Salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi, S.E., M.Si., saat menjadi narasumber pada acara sharing session Ngobrol Pintar Caro Wartawan (Ngopi Cow) yang mengangkat tema Nasib Pilkada 9 Desember 2020 di Tengah Covid-19, Sabtu (26/9) malam.
Pengawasan terhadap KPU, lanjut Junaidi, adalah dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara betul dan tepat.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu terhadap media.
“Media pun kami awasi. Apakah media berpihak atau tidak? Apakah media massa, media elektronik, media cetak? Termasuk media online kami awasi,” ujarnya, di Kedai Ngopi Cow PWI Sumsel, Jalan Supeno No. 11 Talang Semut Palembang, Sabtu (26/9) malam.
Dikatakannya, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dua lembaga tersebut, harus menjaga netralitasnya.
“Banyak lho TNI – Polri sudah disanksi di Bawaslu. Ada yang tidak naik pangkat, ada yang dimutasi, karena tidak netral,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sambungnya, Bawaslu juga mengawasi partai politik.
“Kami mengawasi calon, dan kami mengawasi, di dalamnya adalah tentang berita hoaks,” ujarnya.
Menurut Junaidi, jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2020 diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. Sebelumnya, terjadi perdebatan panjang soal kepastian pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Paska kita berdebat berkali-kali, bahkan mungkin ratusan kali, apakah pilkada lanjut atau tidak? Toh tanggal 29 Mei yang lalu, DPR bersama Pemerintah sudah menetapkan pilkada lanjut, dan tanggal 15 Juni sudah masuk tahapan,” ungkapnya,
Pada kesempatan itu, Junaidi mengungkapkan soal tugas tambahan yang diemban Bawaslu, di tengah pandemi covid-19. Bawaslu juga harus mengawasi protokol kesehatan, yang selama ini tidak pernah diawasi.
“Kami tidak pernah mengawasi ini. Dulu, mengawasi ini adalah gugus tugas. Mungkin, mengawasi adalah dinas kesehatan. Tetapi, pas PKPU 13, jelas tertulis bahwa Bawaslu mengawasi protokol kesehatan yang berhubungan dengan pemilukada, yang tidak berhubungan dengan pemilukada tetap tugasnya pemerintah,” ujarnya.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: google.com
