
“ Selama ini dilihat banyak PKL yang berjualan di ruas jalan, tentu ada kesalahan. Kota Palembang adalah kota yang cantik maka kita tertibkan,” ujarnya.
Ketertiban kota meliputi tertib di jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib social dan tertib kesehatan. Penertiban yang sudah dilakukan seperti di Pusri yang sudah 25 tahun berdiri, dibawah jembatan musi 2 yang sudah banyak rumah liar tumbuh. Juga berkaitan dengan Palembang menjadi kota destinasi wisata.
PKL yang ditertibakan akan menjalain sidang yustisi. Sanksi dijatuhkan saat menjalani sidang yustisi. Sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan hingga denda.
“ Sebelumnya sudah disosialisasikan tentang perda tersebut. Penertiban akan terus dilakukan selama melanggar keamanan dan ketertiban. Silahkan berjualan ditempat-tempat yang sudah ditentukan, missal di pasar tradisional, diluar itu illegal. Kepada masyarakat agar mematuhi perda no 44 tahun 2002. Masyarakat diharapkan lebih peduli, tertib dan menjaga kebersihan dan keindahan kota bersama-sama,” tukasnya.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi