- April 1, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Berita, Informasi, Inspirasi, Jasa & Pelayanan
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:
1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat
4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.
Implementasi Perhutanan Sosial Sumatera Selatan yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, menyelesaikan konflik, memperkuat jati diri budaya lokal, dan menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem hutan.
Bertempat di Komplek Asrama Haji, Pokja PPS Sumsel menyelenggarakan Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial Sumatera Selatan, 1-2 April 2019. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, dan diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Masyarakat Penerima Perhutanan Sosial, Penggiat Perhutanan Sosial, dan Mitra Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan yaitu HaKI, WRI, Pilar Nusantara, ZSL Indonesia, The Asia Foundation, Forum DAS, IDH, dan Belantara.
Sarasehan ini diawali dengan talkshow bertajuk Kelola Hutan Sosial Menuju Sumsel Maju untuk Semua, dengan tema Temu Usaha Pengembangan dan Pembiayaan Perhutanan Sosial. Para pembicara yang dihadirkan merupakan orang-orang kompeten, khususnya dalam hal membangun dan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, akses ke pasar, dan penyederhanaan kebijakan perizinan perhutanan sosial.
Ketua Pokja PPS Sumsel Prof. Dr. Ir. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr., dalam sambutannya mengatakan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 154/KPTS/Dishut/2017.
“Anggota Pokja PPS di Sumatera Selatan berasal dari para pihak yaitu Organisasi Perangkat Daerah, UPT Pusat, UPTD KPH, Akademisi, Penyuluh Fungsional Kehutanan, NGO Mitra Pembangunan dan Ijin Usaha Sektor Kehutanan,” ujarnya.
Dikatakan Rujito, peran dan fungsi dari Pokja PPS, pada dasarnya adalah melaksanakan fasilitasi percepatan perhutanan sosial, pendampingan dan turut serta melaksanakan fasilitasi pengembangannya.
Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial Sumatera Selatan Tahun 2019 merupakan bentuk apresiasi bagi para pemegang izin perhutanan sosial yang memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumber daya hutan secara lestari. Dalam kegiatan ini, para penerima manfaat perhutanan sosial dapat berbagi pengalaman mengenai strategi pengelolaan sumber daya hutan melalui skema perhutanan sosial, skema-skema permodalan yang dapat dimanfaatkan, dan peluang pemasaran komoditas perhutanan sosial.